Pertimbangkan Syarat Penerbangan dengan PCR

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 21 Oktober 2021 | 05:42 WIB - Redaktur: Tobari - 147


Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021, telah menerbitkan kembali masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level, yang berlaku mulai tanggal 19 Oktober sampai 8 November 2021.

Adapun dalam instruksi tersebut salah satunya memuat ketetapan level sebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya menjadi wilayah yang menerapkan PPKM Level 2.

Menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, turunnya level PPKM di Kota Palangka Raya menjadi level 2, merupakan keberhasilan seluruh masyarakat.

"Tentu kita mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, yang selama ini bahu membahu melawan penyebaran pandemi COVID-19 ini," katanya, Rabu (20/10/2021).

Diungkapkan Sigit, sekalipun turunnya level PPKM di Kota Palangka Raya, namun hal itu justru merupakan tantangan bagaimana melawan pandemi sampai benar-benar hilang.

Disisi lain, ia berharap, pemerintah dapat terus menjalankan program pencegahan pandemi COVID-19, serta secara bertahap menjalankan program pemulihan ekonomi masyarakat.

Dalam bagian lain Sigit yang juga merupakan Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini berharap, agar persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan jalur udara yang mensyaratkan PCR sebagai syarat menggunakan pesawat agar ditinjau kembali.

“Persyaratan terbang yang berkaitan dengan PCR agar dirubah menjadi swab antigen saja. Intinya, tetap pencegahan tapi tidak membebani masyarakat," tuturnya. (MC. Isen Mulang.1/wspd/toeb)