Evarefita Memaparkan Sumber Daya Air di Riau

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 20 Oktober 2021 | 17:15 WIB - Redaktur: Tobari - 117


Pekanbaru, InfoPublik - Asisten II Setdaprov Riau Evarefita mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penetapan tarif batas atas dan batas bawah BUMD air minum se - Provinsi Riau, yang berlangsung di Hotel Grand Central Pekanbaru, Selasa (19/10/2021).

Dalam sambutannya, Evarevita mengatakan bahwa air menjadi salah satu yang terpenting dalam kehidupan sehari - hari.

"Air tidak hanya dibutuhkan sebagai air minum, air bersih juga diperlukan sebagai salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) daripada Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). SPM yang paling penting itu salah satunya adalah sanitasi dan air bersih," katanya. 

Ia menyampaikan untuk kondisi kesehatan masyarakat itu lebih baik mengkonsumsi air yang benar - benar higienis. SPAM air milik Provinsi Riau yang Pekanbaru - Kampar untuk kualitas air PHnya sudah mencapai 7.

"Kita itu memang memiliki sumber daya air yang memang benar - benar bagus di Provinsi Riau. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat atas perolehan air bersih itu tentu semakin banyak dan dari tahun ke tahun akan terus meningkat," ucapnya.

Pihaknya menuturkan bahwa pengelolaan perpipaan ini akan dikelola oleh BUMD kabupaten/kota dan ada juga yang dikelola oleh PUPT di bawah Dinas PUPR.

"Kami mengetahui bahwa persentase pemenuhan layanan air minum perpipaan untuk rumah tangga di Provinsi Riau ini sebesar 0,46%," tuturnya.

Pihaknya menyebutkan, bahwa di saat seperti inilah diperlukannya effort yang sangat keras untuk melakukan sambungan perpipaan kepada rumah tangga masyarakat. 

"Kita disini memerlukan effort yang sangat keras untuk sambutan perpipaan kepada rumah tangga. Ini yang paling penting kenapa kabupaten/kota memiliki kewenangan terkait dengan sambungan inilah harus siap melakukan tugasnya," sebutnya. 

Pihaknya berharap bahwa kabupaten/kota menjalankan operasionalnya dalam kewajiban dan tanggung jawab masing - masing. 

"Kami berharap bahwa kabupaten/kota menjalankan operasionalnya. Pendapatan usaha dari tarif air minum yang diberlakukan kepada masyarakat belum menutupi mampu operasional daripada perusahaan," tuturnya. (Mediacenter Riau/nb/toeb).