Pemkab Muba Gelar Pembinaan dan Evaluasi Kecamatan

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:35 WIB - Redaktur: Tobari - 169


Sekayu, InfoPublik - Upaya peningkatan kapasitas Pemerintah Kecamatan terus dilakukan Pemkab Musi Banyuasin.

Kali ini, bertempat di ruang rapat Randik, Pemkab Muba melalui Bagian Tata pemerintahan telah menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Kecamatan dalam Kabupaten Muba, Senin (18/10/2021).

Sosialisasi dibuka Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Yudi Herzandi SH MH, diikuti Camat se- Kabupaten Musi Banyuasin secara virtual.

Menurut, Yudi Herzandi evaluasi kecamatan tersebut didasari dalam ketentuan Pasal 33 ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengharuskan dan setiap tahun pemerintah Kabupaten ini mengevaluasi terhadap kinerja kecamatan.

Dikatakannya, penilaian ini yang akan menentukan, kinerja camat berhasil atau tidak indikator. Ia juga berharap camat agar dapat mengawasi dan mengevaluasi stafnya sehingga penyenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.

Selain itu, camat harus melakukan koordinasi atau melaporkan ke kabupaten. "Indikator pembinaan dan evaluasi kecamatan lanjutnya, bertujuan mendapatkan gambaran penyelenggaraan pemerintahan kecamatan untuk bahan kebijakan lebih lanjut pengembangan pemerintahan kecamatan,"ungkapnya.

Sementara, Kabag Tapem Setda Muba H Irwan Syazili SSos MSi menerangkan bahwa ada beberapa Dinas/Instansi yang melakukan kegiatan pembinaan & evaluasi kecamatan antara lain yaitu Bappeda,Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat, BKPSDM, BPKAD, Disdukcapil, DPMPTSP, BP2RD, DPMD.

Indikator evaluasi akan memberikan gambaran kinerja camat yang dilimpahkan, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.

"Dasar Hukum Berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor :150/KPTS-SETDA/2021Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821, " terangnya.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6206).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970). (MC Muba/toeb)