Pemprov Riau Dukung Program Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:32 WIB - Redaktur: Tobari - 88


Pekanbaru, InfoPublik - Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting, mengatakan bahwa Pemprov Riau mendukung sepenuhnya program Pemerintah Pusat tentang penataan kelembagaan perangkat daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Program yang dicanangkan Presiden tersebut, mempedomani Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, Permenpan RB Tahun 25 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2603/OTDA. Perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Itu disampaikan Asisten I saat mengikuti FGD Fasilitasi Penataan Kelembagaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau di Hotel Furaya Pekanbaru, Selasa (19/10/2021). 

Saat ini, kata Asisten I, tahapan penyederhanaan struktur organisasi dilingkungan provinsi Riau dalam tahap proses singkronisasi draft struktur organisasi tata kerja (SOTK) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Ini mengacu pada Surat Persetujuan Mendagri Nomor 061/5866/OTDA tanggal 10 September 2021. Dari 461 jabatan Administrator dan Pengawas yang diusulkan untuk dipertahankan, maka disetujui 448 jabatan administrasi atau 97 persen," jelasnya. 

Dalam tahap penyederhanaan struktur organisasi dilakukan dalam 3 tahapan yakni pertama, menyusun draft SOTK pada 33 OPD untuk ditetapkan dengan SK Gubernur Riau. 

"Dari 33 OPD tersebut, baru 24 OPD yang telah menyampaikan kepada Provinsi," sebut Jenri. 

Kedua, memformulasikan usulan penyetaraan jabatan fungsional untuk disampaikan. Ketiga, dengan adanya perubahan struktur organisasi maka dilakukan pemetaan jabatan berdasarkan SOTK yang baru untuk 33 OPD. 

"Sedangkan untuk kabupaten/Kota berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Pemprov Riau melalui Biro Organisasi. Kemudian, disampaikan Gubernur Riau kepada Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan," ungkapnya. 

Menanggapi persetujuan kabupaten/kota tersebut, kata Asisten I, Kepada Gubernur Riau, Mendagri Tito Karnavian, menyampaikan Surat Persetujuan Mendagri Nomor 061/4491/OTDA tanggal 9 Juli 2021. Meliputi Rokan Hilir, Bengkalis, Pelalawan, Kampar, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir. 

Surat Persetujuan Mendagri Nomor 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli 2021 meliputi Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Kota Pekanbaru.

Sedangkan Surat Persetujuan Mendagri Nomor 061/5457/OTDA tanggal 24 Agustus 2021 meliputi Siak dan Kota Dumai. 

Dengan diterbitkannya Surat Persetujuan tersebut, lanjut Asisten I, maka Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan tahapan pertama, Gubernur Riau memberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi berdasarkan pertimbangan Mendagri kepada bupati/wali kota. 

"Tahapan ini sudah disampaikan kepada kabupaten/kota," imbuh Jenri. 

Kedua, berdasarkan persetujuan Gubernur Riau, bupati/wali kota menetapkan SOTK sesuai dengan pertimbangan yang telah ditetapkan Mendagri. 

Ketiga, bersamaan dengan penetapan Perkada SOTK hasil penyederhanaan, maka bupati/wali kota agar mengirimkan usulan penyetaraan jabatan sesuai dengan penyederhanaan struktur. (Mediacenter Riau/nv/toeb)