Sebanyak 8.640 Batang Rokok Ilegal di Temukan Di Kecamatan Gajah

:


Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:40 WIB - Redaktur: Tobari - 139


Demak, InfoPublik – Sebanyak 8.640 batang rokok polosan atau tidak bercukai diamakan Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang, saat pelaksanaan Operasi Non Yustisial Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Selasa (19/10/21) di Kecamatan Gajah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Muh Ridhodhin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe menyampaikan rokok ilegal yang diamankan di Kecamatan Gajah didapat dari 2 toko yang terletak di satu lokasi.

“Ini kemungkinan di toko lain yang berada di sekitar lokasi tersebut juga menjual rokok ilegal. Jika mendengar keterangan dari penjual, sales rokoknya (ilegal) memperjual belikan rokoknya (ilegal) di sekitaran wilayah ini,” kata Aryo .

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan kegiatan sebelumnya di wilayah Kecamatan Gajah banyak di temukan rokok merek baru polosan, cukai salah peruntukannya dan cukai palsu.

Untuk itu, Tim Penegakan Hukum Kabupaten Demak akan secara kontinu melakukan pelaksanaan Operasi Non Yustisial di wilayah tersebut.

Kendati demikian, untuk mencegah terjadi kecolongan dari sales rokok ilegal, anggota lainnya akan disebar keseluruh wilayah di Kabuapaten Demak.

“Untuk meminimalisir resiko kecolongan dari sales rokok ilegal atau mempersempit kesempatan mereka memperjualbelikan rokok tersebut, Tim Operasi Non Yustisial akan disebar di Wilayah Kabupaten Demak,”ujarnya.

Sementara salah satu pedagang yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan, rokok ilegal tersebut titipan dari sales yang datang.

Salesnya datang kesini, saya ngambilnya juga sedikit-sedikit.  Saya beli dari salesnya Rp5.200 dan dijual ke warga Rp5.500.

Lebih lanjut, dirinya mengaku salah dengan memperjual belikan barang larangan yang telah melanggar undang-undang cukai tersebut. Untuk kedepannya pihaknya akan lebih taat lagi, dan hanya menjual rokok yang telah resmi. (kominfo/ist/toeb)