Balitbangtan Produksi Pangan Sehat dengan Teknologi Vinegar Air Kelapa

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 13 Oktober 2021 | 21:19 WIB - Redaktur: Tobari - 254


Surabaya. InfoPublik - Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) melalui Balai Besar Litbang Pasca Panen Pertanian (BB Pascapanen) telah menghasilkan teknologi unggulan, yaitu teknologi untuk memproduksi Vinegar Air Kelapa.

Teknologi ini dapat digunakan sebagai salah satu alternatif yang murah untuk pengawetan bahan pangan yang aman, dan mampu menggantikan formalin yang sering disalah gunakan sebagai pengawet bahan pangan.

Kepala Balitbangtan, Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si mengatakan, Vinegar air kelapa merupakan pengawet alami yang dibuat melalui proses fermentasi.

Vinegar diproduksi dengan proses fermentasi 2 tahap, yaitu dengan fermentasi an aerob dengan starter Saccharomyces cereviceae dan dengan fermentasi aerob menggunakan Acetobacter aceti.

Pada dasarnya vinegar juga dapat dibuat dengan memanfaatkan limbah pertanian lainnya misalnya kulit pisang. Teknologi yang digunakan relatif sederhana, ramah lingkungan dan relatif murah. Vinegar mempunyai kemampuan sebagai antimikroba.

Vinegar mampu menghambat pertumbuhan mikroba patogen seperti Salmonella thyphimurium, E. coli, S. aureus dan Listeria monocytogenes.

Saat ini, masyarakat dihadapkan dengan berbagai pilihan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan sehari-hari. Namun, pemenuhan kebutuhan akan pangan konsumsi tersebut masih harus dihadapkan dengan berbagai permasalahan.

Produk pangan yang mengandung gizi yang cukup lengkap, seperti ayam, tahu dan ikan merupakan media yang sangat baik bagi pertumbuhan mikroba. Tidak terkecuali mikroba patogen yang dapat membahayakan tubuh manusia.

Salah satu penyebab yang mempengaruhi kualitas bahan pangan adalah proses penyimpanan.

Banyaknya pedagang yang memilih formalin sebagai pengawet bahan pangan dikarenakan harga yang murah dan kemudahan penggunaannya dengan mengesampingkan efek yang mungkin timbul dan merugikan kesehatan masyarakat selaku konsumen. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-jal/toeb)