Warga Selomerto Kompak Abaikan Rokok Ilegal

:


Oleh MC KAB WONOSOBO, Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 246


Wonosobo, InfoPublik - Didorong keinginan untuk memahami secara mendalam perihal cukai rokok dan konsekuensinya apabila melanggar, tak kurang dari 80 orang warga masyarakat Selomerto yang memiliki usaha perdagangan dan konsumen rokok terlihat serius menerima Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai yang digelar Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam Setda bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Magelang, di Aula Kecamatan setempat, Selasa (12/10/2021).

"Saya baru tahu kalau ternyata di bungkus rokok itu ada pita cukainya, dan kalau sampai menjual rokok tanpa cukai atau bercukai tapi palsu, sanksinya berat," tutur Sriyono, pedagang asal Plobangan saat ditemui seusai mengikuti sosialisasi dari petugas Kantor Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Magelang.

Setelah mendapatkan pemahaman tentang Cukai tersebut, Sriyono mengaku akan lebih teliti saat membeli dan menjual rokok di warungnya.

Ia yang juga mengajak serta sejumlah rekan sesama pedagang rokok, dan tegas menyatakan bakal menolak apabila ada yang menawarkan rokok polos, atau tanpa cukai, maupun rokok bercukai palsu.

"Tolak dan abaikan agar tidak sampai kena pidana," ucap Sriyono dan sejumlah pedagang lain saat ditanya sikap mereka apabila menerima tawaran menjual rokok ilegal.

Komitmen warga masyarakat  tersebut selaras dengan arahan Camat Selomerto, Hadi Susilo yang pada awal kegiatan sosialisasi menekankan pentingnya pemahaman perihal cukai.

Dalam arahannya, Hadi menyebut kepentingan warga masyarakat diberikan materi sosialisasi tentang Cukai, selain agar tidak ada lagi rokok ilegal beredar di wilayahnya, adalah juga demi menghindarkan warganya dari jeratan hukum.

"Saya mewanti-wanti betul, seluruh warga masyarakat Selomerto agar tidak ada yang memperdagangkan rokok polos tanpa cukai karena sangat merugikan Negara, serta mengandung konsekuensi hukuman yang  berat," tegas Hadi.

Memperjualbelikan rokok resmi, disebut Hadi lebih menenangkan bagi penjual maupun konsumen, serta mendatangkan pendapatan bagi Negara yang akan berfungsi mendukung berbagai program pembangunan, termasuk di Daerah penghasil tembakau seperti Wonosobo.

Asisten Sekda bidang Ekonomi dan Pembangunan, Junaedi membenarkan perihal penerimaan pendapatan Daerah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut.

Menurut Junaedi, Dana Bagi Hasil Cukai yang dialokasikan sebesar 2% bagi Daerah penghasil tembakau, sangat bermanfaat untuk menopang sejumlah sektor pembangunan.

"Tahun 2021 ini DBHCHT Kabupaten Wonosobo mencapai 12,126,596,000 Rupiah, dan dialokasikan untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat, menguatkan layanan kesehatan, serta penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok dan barang bercukai ilegal," terang Junaedi.

Karena pentingnya manfaat DBHCHT itulah, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah tersebut menegaskan perlu upaya Sosialisasi dan Edukasi secara berkesinambungan, kepada seluruh warga masyarakat Wonosobo, agar turut berpartisipasi dalam penanggulangan peredaran rokok ilegal.

"Semoga dengan semakin sadarnya masyarakat dengan pentingnya cukai ini, kedepan tidak ada lagi ruang bagi peredaran rokok dan barang-barang ilegal di seluruh Wonosobo, sehingga pendapatan Daerah juga semakin meningkat." pungkas Junaedi.

(Danang - Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo)