:
Oleh MC KAB TOBA, Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:49 WIB - Redaktur: Tobari - 178
Toba, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, menyosialisasikan larangan parkir dan berjualan di trotoar jalan protokol kepada masyarakat di Balige.
Kami melihat trotoar telah dimanfaatkan sebagai tempat parkir sepeda motor, tempat berjualan dan lainnya. Karena trotoar bukan untuk itu, tetapi peruntukkannya bagi masyarakat umum perjalan kaki.
"Kami melakukan menyosialisasikan sekaligus mengimbau warga supaya trotoar tidak di jadikan sebagai sarana parkir dan berjualan," kata Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Pantas Lumbantobing didampingi Kasi Operasi dan Ketertiban Umum Parlindungan Butarbutar di Balige, Selasa (12/10/2021).
Dikatakan, bilamana warga masih memanfaatkannya sebagai sarana berjualan dan tempat parkir sepeda motor, pihaknya akan melayangkan surat teguran.
"Jika tidak diindahkan, kami akan menertibkannya sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Hal ini dilakukan demi kepentingan umum atau masyarakat banyak dan keindahan kota. (MC Toba ard/rik/toeb)