Pemrov NTT Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi di Labuan Bajo

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 754


Labuan Bajo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi NTT di Labuan Bajo Manggarai Barat selama empat hari dari tanggal 10 s/d 13 Oktober 2021

Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan dihadiri Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng berserta Bupati dan Walikota Se- Provinsi NTT, Senin (11/10/2021) di Hotel Silvia

Kemudian digelar juga Rapat Evaluasi Gizi Kesehatan Masyarakat (Kesmas) yang dihadiri oleh para Kepala Dinas Kesehatan dan para Kepala Bappeda/ Bappelitbangda Kabupaten/Kota

Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT Kosmas, Damianus Lana dalam laporannya mengatakan, Stunting merupakan permasalahan yang kompleks, maka dibutuhkan intervensi lintas sektor yang dilaksanakan secara terkoordinir, terpadu/kolaborasi dan terarah melalui Aksi Konvergensi Stunting;

Ia menjelaskan,Rakor pada hari ini merupakan yang pertama kali sejak dilaksanakannya pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting, walaupun dalam kondisi pandemi dimana terjadi refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19, pemerintah tetap berkomitmen melalui kolaborasi, konvergensi dan Integrasi semua stakeholder dalam rangka menyatukan komitmen bersama dalam upaya percepatan pencegahan dan penurunan Stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kosmas menekankan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, maka tugas Pemerintah Provinsi dalam kaitan dengan Aksi Konvergensi Stunting yakni Melakukan Pembinaan, Evaluasi dan Monitoring/bSupervisi terhadap pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting di kabupaten/kota;

Ia menjelaskan, Provinsi NTT telah melakukan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi selama tiga tahun berturut-turut (2019, 2020, 2021).

"Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting merupakan salah satu bentuk Evaluasi terhadap Kinerja kabupaten dalam upaya percepatan penurunan Stunting di masing-masing kabupaten,"imbuhnya.

Penilaian Kinerja yang dilakukan pada tahun 2021 berfokus pada pelaksanaan Aksi 5 sampai Aksi 8 Tahun 2020 terhadap 21 Kabupaten di NTT, dan Kota Kupang tidak termasuk dalam Penilaian Kinerja, karena kota Kupang baru masuk menjadi Lokus Stunting pada tahun 2022 mendatang. Namun setiap even Penilaian Kinerja, Kota Kupang selalu terlibat sebagai pengamat aktif

Pemerintah Provinsi patut memberikan apresiasi dan penghargaan bagi kabupaten yang telah bekerja keras melalui kerja-kerja nyata serta berbagai inovasi yang telah dibuat oleh masing-masing kabupaten

Melalui kerja nyata dan berbagai inovasi kabupaten, kondisi Stunting provinsi NTT terus menurun di mana tahun 2020 hasil pengukuran terhadap 374.524 anak, terdapat 90.602 anak Stunting (24,2%). Kemudian berdasarkan Laporan Sementara Data e-PPGBM/hasil pengukuran bulan Agustus tahun 2021 terhadap 394.383 anak, kasus anak Stunting berjumlah 80.760 anak atau 21,0%.

Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2020, maka terjadi penurunan Stunting sebesar 3,2%. Cakupan pengukuran bulan Agustus mencapai 97,7%. Pemerintah Provinsi terus mendorong agar cakupan pengukuran terhadap anak di tingkat kabupaten/kota mesti mencapai 100 % pada tahun mendatang

Kabupaten yang telah melakukan pengimputan data ke e-PPGBM hingga 100%, yaitu: Sumba Timur, Kabupaten Kupang, TTS, Ende, Ngada, Manggarai, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo, Sabu Raijua.

Dirinya menegaskan, tujuan Pelaksanaan rapat Koordinasi adalah sebagai moment evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan aksi konvergensi Stunting kabupaten/kota dalam upaya percepatan penurunan Stunting dan adanya komitmen bersama Provinsi dan kabupaten/kota untuk percepatan penurunan Stunting pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023

Dalam rapat Koordinasi tersebut Gubernur melakukan dialog bersama para bupati dan wali kota tentang percepatan penurunan Stunting di Provinsi NTT untuk mengetahui kemajuan, kendala, dan komitmen 22 kab/kota dalam percepatan penurunan stunting.

Disamping itu, gubernur juga menyerahkan Piagam Penghargaan hasil Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 - II Juni 2021 yang lalu

Diketahui masalah gizi terjadi di setiap siklus kehidupan, dimulai sejak dalam kandungan (janin), bayi, anak, dewasa dan usia lanjut. Periode dua tahun pertama kehidupan atau 1000 Hari Pertama kehidupan (HPK) adalah periode percepatan tumbuh kembang yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

1000 HPK merupakan periode yang sangat kritis yang berpotensi kearah angka kejadian kematian ibu, bayi, balita serta angka kejadian balita gizi buruk dan balita pendek. Jika masa 1000 hari pertama kehidupan (HPK) tidak dilewati dengan baik, maka konsekuensinya bagi kecerdasan dan kesehatan bersifat permanen dan sulit diperbaiki.

Ada dampak jangka panjang pada gangguan kognitif, peningkatan risiko penderita Penyait Tidak Menular dan mempengaruhi dua generasi berikutnya, serta stunting di masa dewasa.(Mckabmanggaraibarat/Tian/Syarif ab/eyv)