Alat Monitoring Wajib Pajak Untuk Optimalkan PAD

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:16 WIB - Redaktur: Tobari - 115


Temanggung, InfoPublik - Sebagai upaya mencegah potensi terjadinya kehilangan penerimaan daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung berencana menambah alat monitoring transaksi pajak atau Tapping Box.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Temanggung Tri Winarno usai rapat evaluasi pemasangan alat transaksi usaha wajib pajak secara elektronik bersama 34 wajib pajak di Ruang Loka Bhakti Praja, Komplek Setda, Rabu (6/10/2021) mengatakan, dengan sistem e-monitoring pajak daerah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat, khususnya wajib pajak atau wajib pungut agar taat membayar pajak melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas.

"Tapping Box itu merupakan alat untuk membantu melihat ketaatan dari wajib pajak, sehingga tadi yang disampaikan temen-temen PHRI berusaha untuk menambah alat, minimal dari 149 yang sudah tercatat di kami, kemudian kami berusaha untuk menambahnya, namun secara bertahap yang rencana dipasang di hotel, restoran dan lainnya," katanya.

Tri Winarno mengatakan, nantinya transaksi usaha secara online itu akan terhubung langsung ke server data transaksi setiap wajib pajak atau wajib pungut, sehingga dapat merekam semua transaksi keuangan wajib pajak ataupun wajib pungut.

"Jadi PAD kita itu kan baru sekitar 13% dari APBD secara keseluruhan sebesar Rp280 miliar, dan sampai saat ini pajak daerah kita baru Rp45 miliar, jadi itu kan masih hampir sepuluh persennya saja tidak sampai," imbuhnya.

Ia menyebutkan, dari jumlah penerimaan pajak sebesar Rp45 miliar tersebut merupakan pajak dari Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sedangkan pajak dari hotel dan restoran dikisaran Rp1,5 miliar.

"Kalau dari pajak hotel dan restoran, itu kita hanya mendapat Rp1,5 miliar, jadi angka Rp45 miliar itu kita banyak dari pajak PJU dan BPHTB," katanya. (MC.TMG/fr;ekp/toeb)