Pemkab Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 6 Oktober 2021 | 16:05 WIB - Redaktur: Tobari - 114


Temanggung, InfoPublik - Pemkab Temanggung memberlakukan penghapusan sanksi denda bagi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 31 Desember 2021, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi.

Penghapusan denda PBB disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, seusai acara rapat evaluasi pemasangan alat trasaksi wajib pajak di Loka Bhakti Praja, Komplek Setda Kabupaten Temanggung, Rabu (6/10/2021).

“Karena melihat situasi ekonomi masyarakat yang belum kuat, maka Pak Bupati mengambil kebijakan denda sebesar 2 persen setelah jatuh tempo 30 September 2021 dihapuskan,“ terangnya.

Disinggung terkait capaian PBB, Tri Winarno mengatakan hingga 30 September 2021 mencapai 88% atau sekitar Rp13,3 milyar dari total target Rp15 milyar .

“Kalau dilihat dari kepatuhan membayar PBB, sebenarnya sudah sangat tinggi, kurangnya hanya sekitar 12% atau hanya Rp1,7 milyar,” katanya.

Ia menambahkan, dari 20 kecamatan yang ada, lima kecamatan sudah mencapai target 100%, kelima kecamatan tersebut adalah Tlogomulyo, Tembarak, Jumo, Gemawang dan Wonoboyo.

“Kami akan terus melakukan komunikasi dengan Camat dan Kepala Desa untuk mengejar kekurangan tersebut, mereka juga sanggup Bulan Oktober lunas,” katanya. (MC.TMG/dn;ekp/toeb)