Kayong Utara Berada di PPKM Level 2 dan Zona Kuning

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Rabu, 6 Oktober 2021 | 13:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 379


Sukadana,  InfoPublik - Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Noor Habib mengatakan Kayong Utara berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan zona kuning.

"Beradasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri sejak tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021, Kabupaten Kayong Utara masuk di level 2 dan zona kuning," kata Noor Habib, Rabu 6 Oktober 2021.

Untuk itu, kata Noor Habib pemerintah Kayong Utara berkewajiban dalam melakukan tes swab sebanyak 16 perhari.

"Karena kita (Kayong Utara) berada di zona kuning memiliki kewajiban untuk melakukan 16 tes swab perhari," jelas Noor Habib.

Selain itu, Noor Habib juga menyampaikan ada beberapa perbedaan Kayong Utara yang saat ini berada di PPKM level 2.

"Ada beberapa perbedaan, karena sebelumnya Kayong Utara berada di level 3, dan saat ini level 2 agak sedikit kendor, contohnya kendor dalam hal pendidikan, misalnya sekarang ini sudah diizinkan Pembelajaran Tatap Muka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan yang telah ditetapkan," ungkap Noor Habib.

Sementara itu, Noor Habib juga menambahkan pelaksanaan kegiatan telah diatur sesuai Intruksi Mendagri terbaru.

"Untuk ketentuan pelaksanaan kegiatan saat ini, sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 48 tahun 2021 terbaru yang telah dikeluarkan," papar Noor Habib.

Kendati begitu, Ia mengingatkan agar semua aktifitas masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(Mc Kab. Kayong Utara/dd/agung).