Bupati Bengkalis Buka Sosialisasi Perbup Nomor 88 Tahun 2020

:


Oleh MC KAB BENGKALIS, Minggu, 26 September 2021 | 13:58 WIB - Redaktur: Juli - 259


Bathin Solapan, InfoPublik – Bupati Bengkalis Kasmarni membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 88 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

Sosialisasi ini diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum H.T. Zainuddin, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, serta Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Tim Majelis dan Sekretariat yang terkait dalam penyelesaian daerah tersebut.

Bupati Bengkalis Kasmarni ketika membuka sosialisasi itu mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018.

Dia meminta, Perbup Nomor 88 Tahun 2020 tersebut juga disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis. "Minimal semua mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kemudian kita juga mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya," tegas Kasmarni. 

Lalu, sambung mantan Camat Pinggir ini, kepada seluruh Perangkat Daerah berpesan, agar Perbup Nomor 88 Tahun 2020 ditaati. “Bukan sebagai pelengkap administrasi. Bagi yang melanggarnya, akan ada sanksi," tegas Kasmarni. 

Selanjutnya, kata Kasmarni, setiap penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat harus tuntaskan sesuai dengan mekanisme.

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar," tutupnya. #DISKOMINFOTIK