Bernilai Sejarah, Parkir Dilarang di Kawasan Tugu Soekarno Palangka Raya

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Minggu, 26 September 2021 | 05:59 WIB - Redaktur: Juli - 208


Palangka Raya, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya melarang pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat untuk parkir pada kawasan wisata sejarah Tugu Soekarno Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno, sudah pernah dibahas beberapa kali dalam forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, Jumat (24/9/2021).

Hasil dari pembahasan dalam forum LLAJ yang didasarkan pula dari masukan pemangku kepentingan, maka tidak ada lagi kendaraan yang diperbolehkan parkir di kawasan Tugu Soekarno.

Beberapa hari yang lalu pihaknya ungkap Alman, telah melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Petugas Dishub Kota Palangka Raya kata dia, telah memasang garis marka dan embargo larangan parkir.

"Kami sudah arahkan untuk parkir kendaraan dapat di Jalan Katamso. Itu sudah disepakati dengan pihak terkait lainnya," tegas Alman.

Selama ini ungkap dia, adanya aktivitas parkir liar di kawasan sejarah di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah itu, dinilai dapat menggangu kelancaran lalu lintas dan berpotensi terjadi kecelakaan bagi pengendara yang melintas.

"Personel telah kami tugaskan untuk melakukan pemantauan di kawasan tersebut. Selain itu didukung dengan perangkat kamera pengawas dari dinas terkait," bebernya.

Perlu diketahui tambah Alman, larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno, lebih dikarenakan nilai histori yang terkandung pada kawasan tersebut. Bagi masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya, maka lokasi tersebut banyak mengandung nilai sejarah. (MC. Isen Mulang.1/wspd)