Upaya Berantas Rokok Ilegal di Demak Terus Dilakukan

:


Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 24 September 2021 | 18:56 WIB - Redaktur: Tobari - 200


Demak, InfoPublik – Operasi yustisi peredaran rokok illegal masih terus dilakukan untuk menggempur dan memberantas rokok bercukai palsu.

Tim yustisi dari Satpol PP, TNI, Polri bersinergi bersama-sama untuk melakukan operasi tersebut dengan menyasar 4 wilayah.

Pelaksanaan Operasi di bagi menjadi empat tim dengan sasaran Kecamatan Wonosalam (tim 1), Kecamatan Karangtengah (tim 2), Kecamatan Demak (tim 3) dan Kecamatan Bonang (tim 4), Jumat,(24/9/2021).

Dalam operasi yang dilakukan ditemukan sebanyak 3 merk rokok illegal yang disinyalir bercukai palsu dan terlihat rusak dan cukai bekas sehingga tidak sesuai peruntukanya. 

Sample yang ditemukan 3 pack rokok illegal bermerek Damai berisi 16 batang/pack, SBR 20 batang/pack dan GRS 20 batang/pack.

Rokok tersebut ditemukan 1 pack di Kecamatan Karang Tengah, Desa Kedunguter dan 2 pack di Kabupaten Demak, Desa Turi Rejo.

Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe dalam operasinya di tim 1 yang menyasar di Desa Wonosalam dirinya tidak menemukan BKC illegal.

“Merek baru memang banyak tapi yang beredar di Kecamatan Wonosalam ini sudah resmi berarti dia sudah izin resmi, saya berpendapat bahwa di Desa Bunderan dan Karang Kulon ini untuk selera rasa rokoknya seleranya sudah tinggi karena rokoknya sudah legal-legal,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa akan dilaksanakan operasi lagi untuk bulan depan sampai akhir tahun 2021.

Untuk bulan Oktober mungkin akan tetap dilakukan pemeriksaan lagi di berbeda kecamatan, namun untuk tahun 2022 belum ada kepastian apakah operasi yustisi ini akan tetap dilakukan di pihak Satpol PP atau mungkin berpindah alih ke OPD lainnya.

Harapan ke depan di Kabupaten Demak sudah tidak ada lagi rokok illegal, namun banyak para oknum yang cerdik yang mencari celah-celah untuk mengedarkan tapi tetap mengintensifkan kegiatan ini secara rutin. (Kominfo/Put/toeb).