Dampak Pandemi Covid-19, Pemko Padang Ubah RPJMD 2019-2024

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 15 September 2021 | 08:39 WIB - Redaktur: Juli - 189


Padang, InfoPublik - Sehubungan dengan terjadinya perubahan beberapa Peraturan Pemerintah dan terjadinya pandemi Covid-2019, Pemko Padang melakukan perubahan atas RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024.

Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan perubahan RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024 ini didasari oleh berbagai faktor. Salah satunya pandemi Covid-19.

Dikatakan Wali kota, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup signifikan, antara lain terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi, berkurangnya pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Meningkatnya angka kemiskinan, terdampaknya UMKM, meningkatnya pengangguran, serta kurangnya kesiapan masyarakat menghadapi pola hidup baru. Sehingga dampak tersebut menyebabkan tidak tercapainya target-target pembangunan sebagaimana yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Perubahan inilah yang menyebabkan RPJMD yang sudah ditetapkan pada tahun 2019 lalu harus dilakukan penyesuaian kembali melalui penyusunan perubahan RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024,” jelas wali kota, Selasa (14/9/2021).

Selain itu, adanya beberapa regulasi yang terbit dan belum diakomodasi pada saat penyusunan RPJMD 2019-2024, juga harus dipedomani dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah melalui perubahan RPJMD 2019-2024 ini.

Wali kota menjelaskan, dalam penyusunan rancangan perubahan RPJMD ini harus berpedoman pada RPJPD dengan tetap menjadikan visi dan misi wali kota dan wakil wali kota sebagai acuan utamanya. (MC Padang/June)