Pansus DPRD Sumbawa Terima dan Setujui Raperda RPJMD Kabupaten Sumbawa 2021-2026 Menjadi Peraturan Daerah

:


Oleh MC KAB SUMBAWA, Rabu, 25 Agustus 2021 | 04:05 WIB - Redaktur: Tobari - 340


Sumbawa Besar, InfoPublik - Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, S,Pd. M.Pd., menghadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Sumbawa, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Abdul Rafiq, SH., di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (24/8/2021).

Paripurna kali ini, beragendakan Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Persetujuan/Penetapan terhadap Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2021-2026, dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

Budi Kurniawan, ST., selaku juru bicara yang menyampaikan Laporan Pansus menyatakan, Pansus bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dan pengkajian lebih mendalam terhadap Rancangan Perda RPJMD 2021-2026.

Dikatakan, DPRD sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memiliki peran yang sangat penting, dan dukungannya menjadi salah satu faktor penentu yang strategis, bagi terbangunnya sinergi dan integrasi multi sektor demi suksesnya program pembangunan daerah.

Disampaikan Budi, terdapat beberapa kritik, saran, dan masukan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2026.

Terkait dengan infrastruktur (jalan dan jembatan) di Kabupaten Sumbawa yang masih non status, Pansus meminta agar dapat diusulkan statusnya menjadi Jalan/Jembatan Kabupaten, agar program pembangunan dapat berjalan dengan cepat.

Kemudian terkait dengan pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, jelasnya, Pansus meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terutama di daerah yang jangkauannya cukup jauh dan sulit, serta wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan sarana trasportasi.

Kemudian, Pansus juga meminta agar arah kebijakan sampai dengan tahun 2026, terjadi penurunan prevalensi stunting melalui konvergensi penangan dan penurunan stunting pada OPD terkait.

Begitu pula dengan peningkatan nilai tambah produk, Pansus mendorong capaian peningkatan nilai tambah produk lapangan usaha prioritas, yang menjadi unggulan maupun yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Sementara terhadap peningkatan produksi perikanan, ungkap Budi, Pansus menekankan agar sektor ini benar-benar diperhatikan, karena banyak pelaku usaha perikanan yang bangkrut terkena dampak dimasa pandemi.

Hal yang sama terhadap pengembangan Destinasi Wisata Berbasis Konservasi dan Budaya, agar dapat dikembangkan melalui pengembangan destinasi ekowisata unggulan berbasis komunitas, ujarnya.

Hal lain yang menjadi perhatian serius Pansus, yakni peningkatan kelancaran distribusi barang dan jasa, peningkatan kreatifitas dan prestasi olah raga pemuda dan gender, serta pemenuhan standar mutu layanan perumahan rakyat, dalam hal ini penekanan pada program penyediaan air bersih yang belum optimal.

“PERUMDAM Batulanteh harus memiliki target capaian yang jelas dan terukur dalam penyediaan air bersih di daerah ini,” tegasnya.

Selepas menyampaikan laporan, Pansus DPRD kemudian menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. (ra/mckabsumbawa/toeb)