HUT Ke 76 RI, Bupati Agung Serahkan142 Remisi

:


Oleh MC KAB PEMALANG, Selasa, 17 Agustus 2021 | 17:25 WIB - Redaktur: Tobari - 132


Pemalang, InfoPublik -  Sebanyak 142 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb Pemalang, menerima remisi umum pertama, 1 diantaranya mendapat remisi umum kedua dan langsung bebas.

Pemberian remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan ke 76 RI tahun 2021 ini, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo kepada perwakilan WBP penerima di Rutan Pemalang, usai mengikuti upacara detik - detik Proklamasi kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).

Para WBP tersebut, dinilai berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Lauoly mengatakan warga binaan yang diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan ialah mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi.

Dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi

Bupati juga menyampaikan ucapan selamat dari Menkumham kepada warga binaan Lapas, Rutan, dan Lembaga khusus anak ( LPKA) yang mendapatkan remisi pada tahun ini. "Selamat atas remisi tahun ini," kata Bupati.

Lebih lanjut Menkumham berpesan bagi warga binaaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, jadilah insan yang baik, taat aturan.

Mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal warga binaaan.

Ia berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik, lebih khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke keluarga, jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik.

"Taat aturan, mulailah aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara," tambahnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Ary Nirwanto Amd. IP .SH menyampaikan ada sebanyak 142 warga binaan yang mendapatkan remisi umum dengan rincian remisi umum pertama 141 orang  dan remisi umum kedua (Langsung Bebas) sebanyak 1 orang.

"Remisi umum pertama jumlahnya 141 orang, remisi umum kedua atau langsung bebas sebanyak 1 orang", ujarnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Pemalang dan Sekda  M Arifin. (MC Pemalang/toeb)