:
Oleh PROV MALUKU, Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 6K
Ambon, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Maluku mengapresiasi dan mendukung Finalisasi MoU antara 6 Provinsi pada Sektor Kelautan dan Perikanan.
Hal ini disampaikan oleh Plh. Sekda Provinsi Maluku Sadli pada rapat finalisasi MoU (Memorandum Of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Deputi I Kantor Staf Presiden dan perwakilan 5 Provinsi lainya, yaitu Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, yang digelar secara virtual, Kamis, (12/08/2021).
“Kami memberikan apresiasi pada pertemuan hari ini, bahwa pertemuan hari ini sebenarnya diawali dengan kerjasama pada 6 Provinsi di bidang Kelautan dan Perikanan, hanya pada proses perkembangan tersebut, ada pemikiran untuk memperluas bidang kerjasama sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan keenam provinsi dengan melibatkan sektor-sektor lain,” ujar Sekda.
Menurut Sadli, pada prinsipnya Pemprov Maluku mendukung dan menyetujui hal tersebut, namun terkait dengan sektor-sektor lain di luar sektor Kelautan dan Perikanan, perlu adanya pembahasan lebih teknis dengan OPD-OPD terkait. Agar lebih fokus untuk sektor-sektor lainya yang bisa dimasukkan ke dalam mekanisme kerjasama nantinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdul Haris yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan, sesuai yang telah disepakati untuk Penanggung jawab MoU dengan 6 Gubernur di Provinsi yang dimaksud adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, yang tentunya akan berkordinasi dengan Kepala Biro Pemerintahan baik di Pemerintahan Provinsi Maluku maupun di 5 Biro Pemerintahan di Provinsi Lainnya.
“Rapat finalisasi MoU antara daerah ini di sektor Kelautan dan Perikanan, itu pada substansinya adalah yang terkait dengan nelayan-nelayan Andon. Jadi, seperti yang kita ketahui bersama nelayan andon adalah nelayan yang datang dari luar daerah, tapi sebelum mereka beroperasi di wilayah kita, harus ada izin, berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon yang berlaku 6 bulan untuk kapal yang di atas 10-30 GT dan jika kapalnya di bawah 10GT harus memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Andon. Ini substansi yang akan diatur dalam kerjasama ini,” jelasnya.
Haris menambahkan, dalam kerjasama tersebut juga akan diatur terkait jumlah kapal yang dapat diizinkan dari masing-masing provinsi. Untuk jumlah ABK Pemprov minta nelayan lokal untuk ikut terlibat sehingga tidak semua ABK-nya adalah nelayan dari luar.
Hal ini untuk mengantisipasi kecemburuan sosial agar tidak terjadi konflik. Untuk itu, akan diatur dalam perjanjian kerjasama.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Asisten 2 Setda Maluku, Karo Pemerintahan Setda Maluku, Karo Hukum dan Ham Setda Maluku, Kadis Disperindag Provinsi Maluku, PLH Kadis Pertanian Provinsi Maluku dan perwakilan lainnya. (*)