Pemkab Mabar - KUPP Labuan Bajo Tandatangani PKS Pengawasan Lalu Lintas Angkutan Laut

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 21 Juli 2021 | 18:11 WIB - Redaktur: Tobari - 5K


Labuan Bajo, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama Kantor Unit Pelayaran Pelabuhan (KUPP) Unit II Labuan Bajo menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Pengawasan Lalu Lintas dan Aktivitas di Perairan Laut Kabupaten Manggarai Barat.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Kepala KUPP Unit II Labuan Bajo Hasan Sadili di kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (19/7/2021)

Adapun tujuan dari PKS ini adalah mewujudkan kerja sama yang sinergi dalam rangka terciptanya tertib lalu lintas angkutan laut dan lalu lintas orang.

Serta terpantaunya aktivitas orang di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat dan efektivitas pemungutan atas penerimaan daerah dan penerimaan negara bukan pajak dalam wilayah perairan Labuan Bajo.

Bupati Mabar Edistasius Endi dalam arahannya mengatakan PKS ini dalam rangka terwujudnya tertib angkutan laut di wilayah perairan Kabupaten Manggarai Barat sebagai bagian kawasan pariwisata super prioritas, perlu pengawasan lalu lintas keluar/masuk kapal

"PKS ini untuk memastikan jumlah lalu lintas keluar/masuk orang dan aktivitasnya serta efektivitas pemungutan atas penerimaan daerah dan penerimaan negara bukan pajak dalam wilayah perairan Labuan Bajo perlu dilakukan pengawasan," ucap Bupati yg biasa disapa Edi Endi

Edi Endi mengakui bahwa perairan laut Kabupaten Manggarai Barat memiliki potensi yang luar biasa yang bisa mendatang PAD, tapi karena lemahnya pengawasan banyka potensi-potensi tersebut yang belum dilakukan pengenaan biaya.

"Perjanjian Kerjasama ini juga memberikan optimisme bagi kita dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah, kerena kita memiliki potensi yang banyak untuk meningkatkan PAD di wilayah perairan daerah ini," tegasnya

Ia memberikan contoh tentang kapal yang membawa penumpang untuk melakukan aktivitas diving, karena pintu terlalu banyak sehingga kapal yang masuk ke periran laut kita tidak bisa di monitor, padahal ini merupakan salah satu potensi PAD yang menjanjikan, ucapnya.

"Terkait aktivitas kapal yang merubah bentuk menjadi kapal hunian, ini praktisnya tidak pernah dikenakan pajak hotel dan restaurant selama ini," kata Bupati bumi Komodo tersebut.

Disatu sisi lanjut Edi Endi kapal-kapal tersebut menjadi sumber sampah, kemudian sering berlabuh sembarangan sehingga banyak biota laut yang mati serta banyak juga terumbu karang yang hancur dan mati.

Ia meyakini bahwa dengan ditandatanganinya PKS ini maka kita bisa mendeteksi aktivitas kapal mana yang telah melakukan pengerusakan biota laut atau terumbu karang tersebut karena bisa diketahui dengan cepat kapal mana berlabuh diwilayah itu dan tanggal berapa

"Yakinlah bahwa tidak sekedar kita menandatangani PKS ini, lebih dari itu bahwa pihak kementerian dalam hal ini KUPP Labuan Bajo akan menyiapkan alat-alat yang bisa mendeteksi kapal yang masuk maupun kapal yang keluar dari wilayah perairan daerah ini," pungkas Bupati ujung barat pulau Flores tersebut.

Sementara itu Kepala KUPP Unit II Labuan Bajo Hasan Sadili menjelaskan tugas KUPP sudah jelas terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, hanya saja perlu diketahui kapal yang beroperasi di perairan laut labuan Bajo sangat banyak.

"Lebih dari 700-an kapal wisata yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo," ungkap Hasan

Hasan menegaskan bahwa pihaknya akan membantu terkait data yang paling akurat yang dibutuhkan Pemda Mabar terkait aktivitas kapal diperairan Labuan Bajo

KUPP tidak akan mengesampingkan sisi keselamatan pelayaran terkait sertifikat keselamatan, PAS kecil, PAS besar harus terpenuhi.

"Kemudian ada beberapa perijinan yang menjadi ranah Pemda Mabar salah satunya yaitu setiap kapal harus memiliki Surat ijin Usaha Pelayaran (SIUP), karena didata kami sebagian besar kapal yang ada di labuan Bajo belum memiliki ijin tersebut," ujarnya.

Hasan menegaskan SIUP itu merupakan kelengkapan wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kapal dan itu merupakan kewengan Pemda Mabar dalam hal ini Bupati seperti diamanatkan dalam PP no 20 tahun 2010 dan PM perhubungan no 93 tahun 2013 terkait aturan diperairan.

Teknisnya nanti KUPP saat mengeluarkan surat ijin berlayar sebuah kapal, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemda terkait ijin yang menjadi ranah Pemda Mabar.

"Sehingga ada tanggung jawab bersama mengawasi pelabuhan, kita akan berusaha membantu daerah ini melalui pendapatan dari sisi pariwisatanya bisa terpenuhi," kata Hasan

Hasan mengapresiasi Bupati Mabar yang selalu berkoordinasi dan selalu kooperatif menggelar meeting dengan pihak KUPP, sehingga PKS bisa terealisasi dan ditandatangani hari ini. (Mckabmanggaraibarat/Syarif ab/toeb)