Tim Gabungan di Sumenep Lakukan Penyekatan di Pos Perbatasan Pasongsongan

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Minggu, 18 Juli 2021 | 23:26 WIB - Redaktur: Juli - 477


Sumenep, InfoPublik  - Anggota Koramil 0827/11 Pasongsongan, Kabupaten Sumenep bersama Tim Gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melakukan penyekatan di Pos Pantau penanganan COVID-19.

Tim Gabungan terdiri dari Polsek Pasongsongan, Dishub dan Satpol PP melakukan pengecekan terhadap pengendara di Pos perbatasan Penanganan COVID-19, Sumenep-Pamekasan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Minggu (18/7/2021).

Giat tersebut meliputi pengecekan kendaraan plat nomor luar Madura dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sumenep.

Bagi pengendara yang tidak melengkapi SIKM pada saat pemeriksaan, akan diputar balik untuk tidak memasuki wilayah Kabupaten Sumenep.

Komandan Koramil (Danramil) 0827/11 Pasongsongan, Kapten Inf Toton Martono menuturkan, kegiatan ini, dilakukan untuk memperketat jalur perbatasan, bagi pengendara yang tidak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah akan diputar balik.

"Pengetatan di perbatasan pada masa PPKM Darurat ini, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat," tegasnya.

Di samping itu menurut Danramil Pasongsongan, pada kegiatan tersebut tim gabungan yang terlibat dalam penyekatan, memberikan imbauan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi pengendara yang tidak bermasker.

Ditegaskan kepada masyarakat bahwa pandemi virus corona belum berakhir, karenanya masyarakat harus terus diimbau memakai masker. Salah satunya petugas juga diperintahkan untuk membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker.

"Diharapkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat menjadi langkah utama untuk melakukan pencegahan COVID-19 masuk ke wilayah Kabupaten Sumenep dan bisa menekan angka penyebaran kasus dan menurunkan angka kasus aktif," tandas dia. (Dim/Ren/Fer )