Tingkat Mobilitas Zona Hitam, Sejumlah Perangkat Daerah di Lumajang Maksimalkan WFH

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 15 Juli 2021 | 17:26 WIB - Redaktur: Tobari - 163


Lumajang, InfoPublik - Berstatus Zona Hitam untuk Tingkat Mobilitas PPKM Darurat hasil Evaluasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur maksimalkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lumajang. Ketentuan tersebut berlaku mulai Tanggal 13 Juli 2021.

"Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 sekaligus mengurangi resiko penularan pada intansi pemerintah, maka dipandang perlu melakukan pengaturan sistem kerja bagi ASN," terang Sekda Lumajang, Agus Triyono terkait Surat Edarannya, Senin (12/7/2021).

Namun diterangkan Sekda Agus bahwa penerapan 100% WFH tidak berlaku untuk semua instansi. Instansi pelayanan seperti RSUD, Puskesmas, Dispendukcapil, Satpol PP, Dishub, DPMPTSP, BPRD dan BPBD menerapkan sistem kerja 50% WFH dan 50% WFO. Sedangkan untuk Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan diterapkan 75% WFH 25% WFO.

Sebagai pengawasan mobilitas, ASN yang diberlakukan WFH wajib melakukan presensi masuk dan pulang kerja, mengisi aktivitas harian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada aplikasi SiPerlu serta melaporkan hasil kerjanya kepada atasan langsung secara tertulis serta siap setiap saat jika dibutuhkan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO).

"Kepala Perangkat Daerah maupun atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat pada setiap ASN dalam melakukan presensi masuk dan pulang kerja, pengisian aktivitas harian serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik yang menerapkan sistem kerja WFH dan WFO," jelas Sekda.

Sekda menjelaskan untuk Perusahaan Daerah (PERUMDA), direktur diminta agar menyusun dan menetapkan pengaturan sistem kerja internal dengan memperhatikan beban kerja dan kondisi status penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing. (MC Kab. Lumajang/Ydc/toeb)