Pemerintahan Desa Merupakan Ujung Tombak Implementasi Hukum

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Sabtu, 10 Juli 2021 | 08:05 WIB - Redaktur: Tobari - 387


Sukadana, InfoPublik - Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad mengatakan, pemerintahan desa merupakan ujung tombak implementasi hukum dalama penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintahan desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang harus memahami dan menerapkan arti pentingnya hukum.

"Kita tentu tidak ingin ada lagi kepala desa yang masuk BUI karena melakukan pelanggaran hukum," kata Effendi Ahmad dalam sambutan kegiatan Penerangan Hukum Bagi Pemerintahan Desa, Jum'at (9/7/2021).

kegiatan penerangan hukum bagi pemerintah desa yang dilaksanakan ini merupakan merupakan iktiar kolektif serta sebagai langkah nyata upaya penegakan hukun dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi aparatur pemerintahan desa.

"Hal ini dilakukan karena pemerintah Kayong Utara tidak ingin ada lagi kepala desa yang diproses secara hukum karena melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa," katanya.

Ia mengharapkan kegiatan ini sebagai sarana untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait hukum berlaku, juga bertujuan agar pemerintahan desa tahu hukum, paham hukum, sadar hukum.

Untuk kemudian patuh hukim kepada hukum tanpa paksaan serta menjadikannya sebagai suatu kebutuhan dan tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum.

Sehingga akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum serta peraturan perundang - undsngan yang berlakuk demi tegaknya supermasi hukum.

Penyelenggaraan pemerintahan merupakan rangkaian utuh dari suatu proses penyelenggaraan sistem pemerintahan secara nasional.

Sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi kepala desa harus didampingi pelaksanaanya.

Agar berjalanan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tujuan dari Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu terciptabya desa yang maju mandiri dan sejahtera dapat tercapai.

"Jangan sampai ada kepala desa dan perangkat desa yang menyalahgunakan kewenangan atau menggunakan keuangan desa demi kepentingan pribadi ataupun sekelompok orang, karena apabila itu terjadi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia. (Mc Kab. Kayong Utara/rizal/agung/toeb)