Diseminasi Informasi untuk Penggunaan Media Sosial yang Sehat

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 16 Juni 2021 | 10:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 385


Sleman, InfoPublik - Masa pandemi pada saat ini, mengharuskan beberapa kegiatan dilakukan dari rumah yang memberikan beberapa manfaat, seperti efisiensi waktu dengan memanfaatkan pelayanan dalam jaringan digital. Namun selain memberikan manfaat, penggunaan jaringan digital juga memberikan ancaman, seperti mudahnya penyebaran berita bohong (hoaks) dengan sangat pesat serta beberapa kasus pelanggaran ITE.

Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY bersama dengan Pemerintahan Kalurahan Sendangagung mengadakan Kegiatan Diseminasi Konten Positif pada Selasa (15/6/2021) yang diikuti oleh peserta dari kalangan masyarakat berusia muda, UMKM, dan LPM.

Kegiatan yang berlangsung di lantai 2 Minggir Mart, yang merupakan fasilitas BumDes Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman ini menghadirkan Kapala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo DIY Rahmat Sutopo, dan Kepala Unit (Kanit) 3 Subdit V/Siber Polda DIY Logos Bintoro sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula Ketua Komisi A DPRD DIY Muhammad Syafi’i.

Heru Prasetyo Wibowo, selaku Lurah Sendangagung menyambut baik kegiatan diseminasi ini dan berharap nantinya hasil dari diseminasi ini dapat disebarluaskan dan membuka wawasan manyarakat tentang pentingnya bijak dalam menerima informasi.

Rahmat Sutopo, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo DIY pada kesempatan tersebut memberikan penjelasan mengenai informasi hoaks yang rawan beredar di era digital ini. Dijelaskan Rahmat, hoaks adalah berita yang dengan sengaja disimpangkan dengan tujuan tertentu. Berita hoaks paling banyak tersebar menurut Rahmat di kanal media sosial yang sering digunakan oleh masyarakat,seperti whatsapp, twitter, sampai dengan facebook.

Kepala Unit (Kanit) 3 Subdit V/Siber Polda DIY Logos Bintoro menambahkan bahwa pengguna media sosial sendiri meningkat pada masa pandemi. Sehingga, masyarakat diharuskan menjadi pengguna yang cerdas dan bertanggungjawab

“Ada dasar hukum yang diberikan jika terjadinya penyimpangan dalam menggunakan sosial media, seperti ujaran kebencian, penipuan, sampai dengan asusila,” ungkap Logos Bintoro.

Lebih lanjut, Logos mengimbau masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib ketika menemukan penyimpangan dalam penggunaan media sosial. Pihak pelapor aka naman karena adanya jaminan kerahasian identitas saksi apabila melaporkan pelanggaran, tentunya dengan data yang akurat.

Sementara itu, Muhammad Syafi'i dari Komisi A DPRD DIY mengharapkan dengan adanya diseminasi informasi dapat meningkatkan kesadaran literasi masyarakat yang sehat, meliputi teliti, berbahasa santun, toleran,dan menghargai pendapat orang lain.

“Bersama-sama sebarkan konten positif berliterasi secara sehat dalam bermedia sosial,” imbuhnya. (Rep Satyo)