Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Aplikasi OSS kepada Pelaku Usaha

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Rabu, 16 Juni 2021 | 06:19 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 78


Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar sosialisasi kepada para pengusaha terkait informasi secara detail tentang Online Single Submission (OSS), Selasa (14/6/2021).

Wali kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan, aplikasi OSS oleh pemerintah sudah diberlakukan sejak tahun 2019.

“Awal diberlakukan OSS ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan, namun Pihak Pemkot menyediakan tenaga pendamping di mall pelayanan publik untuk membantu masyarakat secara langsung,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, Mojokerto melalui beberapa layanan jemput bola seperti program warung kopi, untuk ini petugas membantu UMKM untuk mengakses OSS.

Dikatakannya, Pemerintah pusat melalui UU Cipta kerja mengamanatkan kemudahan dan kepastian serta percepatan dalam berinvestasi di daerah. “Investasi semakin kita buka maka semakin cepat pemulihan perekonomian nasional," tambahnya.

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Tenaga Kerja, Gaguk Tri Prasetyo, mengatakan, dengan diberlakukanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, maka mulai tanggal 2 Juli 2021 Pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based).

Dikatakannya, ada empat klasifikasi risiko dalam pelayanan perizinan yakni perizinan dengan risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

Dari keempat klasifikasi tersebut ada dua perizinan yang tidak perlu melampirkan pernyataan komitmen, yakni perizinan dengan klasifikasi risiko rendah dan menengah rendah. Untuk ini Pemerintah yang melakukan pengawasan. “Sebelumnya perizinan melalui OSS tanpa melalui klasifikasi risiko, namun mulai tanggal 2 Juli nanti akan menggunakan OSS berbasis risiko,"imbuhnya.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-ern/eyv)