Bupati Sumbawa Sampaikan Penjelasan Ranwal RPJMD Kabupaten Sumbawa 2021-2026

:


Oleh MC KAB SUMBAWA, Selasa, 15 Juni 2021 | 17:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 332


Sumbawa Besar, InfoPublik - DPRD Sumbawa menggelar Rapat Paripurna pada hari Senin siang (14/6/2021) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rofiq bersama-sama pimpinan lainnya Drs. Mohammad Anshori dan Nanang Nasirudin SAP serta Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang dihadiri pula oleh para anggota Forkompimda, Sekda, pimpinan Perangkat Daerah dan tokoh masyarakat.

“Berdasarkan pasal 49 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah mengamanatkan bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima oleh Ketua DPRD,” papar Rafiq membuka Rapat Paripurna.

“Oleh karenanya pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan komisi telah membahas ranwal tersebut dan disepakati untuk digelar Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang rancangan awal RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 2026,” lanjut Rafiq.

Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah untuk menjelaskan Ranwal RPJMD tersebut.

Pertama-tama Bupati Sumbawa menyampaikan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terselenggaranya Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Sumbawa tahun 2021- 2026.

Disampaikannya pula bahwa sesuai dengan perundang-undangan, paling lambat enam bulan sejak dilantik RPJMD harus sudah ditetapkan dengan peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah termasuk penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih

“Paripurna hari ini merupakan bagian dari proses menuju penetapan peraturan daerah tersebut,” ujar Bupati Sumbawa.

Disampaikannya, bahwa dalam menyiapkan dokumen yang strategis tersebut Pemerintah Daerah telah menyelesaikan penyusunan dokumen rancangan awal RPJMD dan hasilnya disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama demi mendapatkan kualitas dokumen perencanaan yang mampu menjawab harapan masyarakat dan sekaligus memenuhi kewajiban tugas pemerintahan di daerah.

“Sesuai ketentuan dalam Permendagri 86 tahun 2017 rancangan awal RPJM harus disepakati bersama Kepala Daerah dan DPRD untuk dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya,” imbuhnya. 

Proses penyusunan rancangan awal RPJMD dilakukan dengan menggunakan pendekatan yaitu teknokratis partisipatif top-down dan bottom-up pendekatan politik dan pendekatan partisipatif.

“Dengan ke-4 pendekatan tersebut RPJMD nantinya diharapkan dapat memenuhi harapan bersama yang realistis untuk dilaksanakan mudah dipantau terukur dalam evaluasi dan transparan dalam pelaporannya nanti,” urainya.

Dari aspek substansi, Bupati Mahmud Abdullah menjelaskan bahwa yang terkandung dalam rancangan awal RPJMD ini terdapat upaya pencapaiannya yang dijabarkan dalam 5 misi, 5 tujuan, 21 sasaran.

Sasaran yang pengukuran dan pemantauannya dilakukan melalui 15 indikator tujuan utama dan 26 indikator kinerja daerah. Adapun 5 misi pembangunan daerah yang secara teknis akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait antara lain Sumbawa Sehat dan Cerdas, Sumbawa Sejahtera dan Mandiri, Sumbawa Bersih dan Melayani,  Sumbawa Aman dan Berbudaya, dan Sumbawa Tangguh dan Berkelanjutan.

Dengan menyadari bahwa pelaksanaan dan pencapaian target yang dituangkan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah tetapi juga tanggung jawab dan peran semua pemangku kepentingan.

“Maka semua pemangku kepentingan selayaknya mengetahui dan memahami substansi rpjmd ini oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan segera sosialisasikan rancangan rpjmd ini kepada semua pemangku kepentingan,” jelas Bupati.

Di akhir sambutannya, Bupati Sumbawa mengatakan, dengan dukungan DPRD dan komunikasi intensif antar lembaga kami menyakini bahwa keseluruhan rangkaian tahapan ini dapat diketahui dengan baik. (ra/mckabsumbawa)