Pengadilan Negeri Singkawang Gagas Sayap Emas

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 15 Juni 2021 | 11:36 WIB - Redaktur: Kusnadi - 248


Singkawang, InfoPublik – Pengadilan Negeri Singkawang untuk pertama kalinya menggelar sidang perdana yang merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan implementasi layanan inovasi “Sayap Emas”.

Dalam kesempatan itu dilaksanakan open table pendaftaran perkara khusus perkara permohonan (voluntair). Misalnya, untuk permohonan perubahan nama, pengangkatan wali, pengangkatan anak, dan lain sebagainya.

Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Hasanudin mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Singkawang telah melakukan sosialisasi kepada ketua-ketua RT se-Kelurahan Pasiran. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Singkawang menyediakan kendaraan operasional yang digunakan untuk penjemputan kepada pihak berperkara yang akan bersidang.

“Inovasi Sayap Emas ini murni gagasan Pengadilan Negeri Singkawang dan merupakan yang pertama di Indonesia,” ujar Hasanudin, Senin (14/6/2021).

Layanan Sayap Emas untuk pertama kalinya merupakan layanan goes to customer khusus perkara permohonan (voluntair). Hal ini karena perkara permohonan saat ini paling banyak dan dibutuhkan oleh masyarakat Kota Singkawang.

“Layanan Sayap Emas ini akan rutin kami laksanakan di Kelurahan yang berbeda-beda. Berdasarkan jadwal yang telah kami susun, Jumat depan (18/6/2021) akan dilaksanakan open table pendaftaran di Kelurahan Roban. Kepada Masyarakat Kota Singkawang bisa mendatangi Kelurahan Roban jika ingin mendaftarkan atau jika ingin mencari informasi apapun tentang layanan Pengadilan,” lanjut Hasanudin.

Ia berharap dengan adanya layanan Sayap Emas ini, maka masyarakat tidak perlu mendaftarkan permohonnya di pengadilan.

Sebelumnya pada Jumat (11/6/2021) sidang dimulai sejak pukul 09:00 WIB, bertindak sebagai Hakim adalah Bapak Satriadi, S.H., didampingi oleh Bapak Adie Tirto, S.H. sebagai Panitera Pengganti.  Pada kegiatan hari ini dapat menyelesaikan sebanyak 3 (tiga) persidangan masing-masing dengan nomor perkara 77/Pdt.P/2021/PN Skw, 79/Pdt.P/2021/PN Skw dan 83/Pdt.P/2021/PN Skw dengan jenis perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran. Salinan putusan persidangan pada hari ini juga langsung diserahkan kepada masing-masing Pemohon (Same Day Service).

“Saya sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Singkawang atas pelayanan Sayap Emas ini, sehingga masyarakat Kota Singkawang bisa mendapat layanan terbaik dan tanpa dipungut biaya.” ujar Tjong Li Tju, salah satu Pemohon yang bersidang pada hari itu.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Ruly Amri mengatakan Pemerintah Kota Singkawang menyambut baik inovasi ini, yang artinya program sayap emas ini memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang bersifat litigasi.

“ini patut kita apresiasi,” kata Ruly.

Ia berharap program ini dapat bersinergi dengan program yang ada di bagian hukum. “Semoga kedepannya program Sayap Emas dapat bersinergi dengan program di bagian hukum,” ujarnya.  (MC. Kota Singkawang)