Putus Sebaran COVID-19, Lakukan Penyekatan di Perbatasan

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Selasa, 15 Juni 2021 | 07:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 127


Sumenep, InfoPublik  - Dalam rangka memutus penyebaran COVID-19, tim yang terdiri atas Babinsa Koramil 0827/08 Pragaan, anggota Polsek Prenduan, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bersinergi melakukan penyekatan di Perbatasan Kabupaten Sumenep – Pamekasan tepatnya di Desa Kaduara Timur, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Senin (14/6/2021).

Ws. Danramil 0827/09 Pragaan, Serma Abdus Salam mengatakan, penyekatan perbatasan Kabupaten Sumenep ini lantaran di Pulau Madura khususnya di Kabupaten Bangkalan secara zonasi di daerah tersebut berstatus merah, sehingga pihaknya terus bersinergi dengan instansi terkait lainnya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, dari sisi zonasi di wilayah Bangkalan, Kabupaten Sumenep belum juga bisa dikatakan aman, sebab penularan COVID-19 itu sangat cepat apalagi dengan adanya COVID-19 varian baru.

"Kondisi tersebut sangat membahayakan, untuk itu pengetatan pendatang yang masuk ke perbatasan wilayah Sumenep selalu kami lakukan,”ujarnya.

Ditegaskannya, dengan adanya pengetatan di wilayah Sumenep, diharapkan bisa memutus penyebaran COVID-19. Dan untuk para pekerja yang keluar masuk perbatasan karena urusan pekerjaan, nantinya cukup membawa surat keterangan kerja.

“Kami perintahkan kepada Babinsa untuk selalu disipilin dalam pengetatan kepada pendatang yang masuk ke Kabupaten Sumenep sesuai dengan prosedur yaitu pengecekan KTP, tujuan mereka masuk ke Sumenep serta pelaksanaan genose untuk mengetahui positif/negatifnya terpapar COVID-19 bagi pendatang tersebut,” tambahnya. ( Mc.Sumenep/Dim/Ren/Fer/eyv )