Pemprov Sumsel Dukung Pelaksanaan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air di Sumsel

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, 15 Juni 2021 | 13:32 WIB - Redaktur: Kusnadi - 94


Palembang, InfoPublik - Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili Plh Sekda Sumsel, H Akhmad Najib, SH, MHum menghadiri pertemuan dengan Pimpinan dan anggota Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (14/6/2021).

HD melalui Najib ungkapkan Pemprov Sumsel sangat mendukung penerapan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air di Sumsel yang menekankan pengelolaan sumber daya air yang dikuasai negara untuk dikelola dengan sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk rakyat dan masyarakat. Terutama Sumsel yang areanya sebagian besar terdiri dari 17 kab/kota dengan wilayah perairan Sungai Musi dan cabang Sungai Batang Hari Sembilan.

"Saat ini kami dibantu Kementerian PUPR, gencar melakukan upaya pembangunan infrastruktur yang mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan infratsruktur sumber daya air di berbagai wilayah," ujarnya.

Pembangunan yang dilakukan antara lain, pembangunan bendungan, pembangunan irigasi baru, rahabilitasi, revitalisasi jaringan irigasi dan rawa, pembangunan embung, serta pembangunan infrasruktur pengendali banjir. Melalui dana bantuan gubernur.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian tugas dan fungsi komite II dalam pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang terkait pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya. Dan membahas terkait permasalahan dan solusi yang diambil dalam pengelolaan sumber daya air di Sumsel.

Turut hadir Kepala Dinas PUBMTR, H. Darma Budhi, S.H., S.T., M.T., dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumsel, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc. (Tim Media Dinas Kominfo Provinsi Sumsel)