Inspektur Pembantu Satu Inspektorat Kabupaten PPU: Hindari Gratifikasi

:


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 10 Juni 2021 | 20:18 WIB - Redaktur: Kusnadi - 320


Penajam, InfoPublik - Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang gencar mensosialisasikan terkait gratifikasi yang merupakan pemberian dalam sebuah arti yang luas. Contohnya, seperti pemberian biaya tambahan, barang, uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainya.

Inspektur Pembantu Satu Inspektorat Kabupaten PPU Ainie saat menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Pungli di Kelurahan Sotek, Kamis (10/06/2021) menjelaskan, gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau bisa disebut juga seperti suap terselubung. Hal ini bisa mengakibatkan mendorong seseorang bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak propesional.

Saat ini, lanjut Ainie, kita memang punya kewajiban dalam memberikan pemahaman kepada aparatur serta masyarakat bahkan termasuk sampai ke perangkat bawah. Yang mana kita harus memberikan pengertian terkait proses layanan tanpa ada pungutan-pungutan yang termasuk dalam istilah gratifikasi.

"Kita ini sudah salah kaprah salah satunya seperti kita membantu orang, padahal itu menjadi kewajiban kita, tapi dengan menerima sesuatu itu tidak dibenarkan, apalagi kalau memang sudah diatur di undang-undang istilah gratis. Kita juga tidak boleh sama sekali ada pungutan ataupun menerima sesuatu dalam bentuk apapun," jelas Ainie.

Ia juga mengharapkan agar masyarakat sadar akan gratifikasi mulai dari pelayanannya hingga dilayani. Karena gratifikasi sebetulnya itu dapat merusak. Jadi kalau itu sudah membudaya terus-menerus tidak akan sehat. Pahami risiko gratifikasi, karena akan menimbulkan ketidak adilan.

"Kepada warga masyarakat ketika berurusan di tingkat RT, kelurahan dan desa maupun kecamatan tentu disadari dari diri kita sendiri dulu memahami apa yang akan dilakukan bahwa memberikan sesuatu itu tidak baik karena itu menjadi kebiasaan oleh karenanya itu jangan dilakukan ," tutupnya (Zan/Sis)