Tim Saber Pungli PPU Kembali Melakukan Sosialisasi Cegah Pungli

:


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 10 Juni 2021 | 18:02 WIB - Redaktur: Tobari - 261


Penajam, InfoPublik - Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengawasan Pungli di Gedung Serba Guna Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, Kamis (10/6/2021).

Turut hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan Daerah Setkab PPU Ahmad Usman, Inspektur Inspektorat PPU Haeran Yusni, Camat Penajam Pang Irawan, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri PPU Imam Cahyono.

Serta, Pasi Ter Kodim 0913/PPU Kapten Inf. Martono, Kanit Tipidkor Polres PPU Iptu Jevier Syukur Nurhakim serta ara Lurah dan Kades di Kecamatan Penajam.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Daerah PPU Ahmad Usman, dalam penyampaiannya mengatakan, pungli merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya atau di pungut dilokasi.

Bisa diartikan kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang. Hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Maka lanjut Usman, dalam upaya memberantas pungutan liar saat ini perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Dengan tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana di Pemerintah Daerah.

Kegiatan saat ini di ikuti 10 kelurahan dan desa dalam upaya memberikan pemahaman tentang saber pungli kepada aparatur pemerintah di desa maupun kelurahan.

Terutama kepada pelayanan publik yang sekiranya sensitif berhubungan dengan masyarakat. Dengan adanya layanan ini, sikap yang tegas bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas.

"Jika itu tidak ada regulasi tidak ada dasar maka jangan sampai melakukan," ungkap Ahmad Usman.

Ahmad Usman juga menjelaskan, sasara Satgas Saber Pungli seperti pelayanan publik, ekspor dan impor, penegakan hukum, perijinan kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa hingga kegiatan pungli yang dapat meresahkan masyarakat.

Bahkan untuk dampak pungli itu sendiri dapat mengakibatkan perekonomian tidak nomal, tatanan masyarakat menjadi rusak, pembangunan terhambat juga dapat mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah.

Tambahnya, jika terjadi masalah-masalah dapat segera dilaporkan kepada kabupaten atau tim saber pungli, sehingga regulasi apa yang harus ditambah agar segera dibaiki.

Contohnya saja seperti SOP pembuatan legalitas tanah perlu waktu 10 hari tapi diminta tiga hari dengan bayaran.

Itu sudah termasuk pungli karena waktu yang sesuai dengan SOP itu sudah diperhitungkan, supaya tidak salah karena perlu cek lahanya agar tidak terjadi tumpang tindih dan tidak bermasalah kepada orang lain.

"Jadi pada intinya dengan memberikan pemahaman langsung kepada aparatur kita agar dihindari yang namanya pungli ," katanya. (Zan/Sis/toeb)