BPHTB di Kota Bengkulu Dinilai Tinggi, Ini Penjelasan Bapenda

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Kamis, 10 Juni 2021 | 12:28 WIB - Redaktur: Tobari - 995


Bengkulu, InfoPublik – Di Kota Bengkulu, baru-baru ini viral bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlampau tinggi yang dikeluhkan beberapa warga.

Menanggapi hal itu, Pemkot Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa BPHTB yang tinggi itu seluruhnya tidak benar, karena penanganan dan pengelolaan BPHTB ada beberapa komponen yang dijadikan tolok ukur penilaian besaran pajak yang dikenakan untuk wajib pajak.

“Pertama ialah harga perolehan pajak, kedua nilai jual objek pajak dan yang ketiga ada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 dihitung sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB,” jelas Kepala Bapenda diwakili Kabid PBB dan BPHTB Gita Gama, Rabu (9/6/2021).

Menepis berita terkait tingginya BPHTB, Gita menuturkan bahwa Bapenda juga memilah konteks kemampuan yang dimiliki wajib pajak.

Kita juga memilah lagi dalam konteks apakah wajib pajak ini, antara memiliki kemampuan bayar tinggi dengan pajak yang ditetapkan.

Atau sebaliknya tidak memiliki kemampuan membayar. Karena ada beberapa proses yang dilalui dimana peraturan diterapkan dan ada beberapa implikasi yang berdampak ke masyarakat langsung atau tidak.

Ia juga menjelaskan transaksi yang sempat viral beberapa hari terakhir sebenarnya cara penghitungannya kurang tepat.

Itu sebenarnya kurang tepat. Kemudian disamping perwal yang mengatur BPHTB, kita juga ada perwal sistem dan prosedur mengatur tentang cara apabila seandainya wajib pajak tidak memiliki kemampuan membayar.

"Artinya apabila perwal nomor 43 tidak diterapkan seutuhnya, ada peraturan yang memayunginya, jadi masyarakat pun dapat dibantu dan mendapatkan pengurangan melewati beberapa mekanisme yang ditetapkan serta ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi,” tambahnya.

Disini, Gita kembali menegaskan bahwa perwal nomor 43 ialah untuk mendorong agar terjadi peningkatan PAD dari BPHTB, tetapi disamping itu pemerintah juga membantu permasalahan wajib pajak yang tak mampu membayar sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan Bapenda.

Ada instrumen dan regulasi yang memayunginya, kita (Pemkot) sudah memikirkan besaran pajak dengan aturannya. Begitu juga saat membantu masyarakat ada juga instrumen yang telah ditetapkan.

"Jadi, kalau berbicara tinggi itu tidak relevan, karena seakan-akan disini tidak ada cela Pemkot untuk membantu masyarakat, padahal faktanya sudah ada kita lakukan,” tuturnya.

Karena membayar bea merupakan kewajiban setiap masyarakat yang ingin memenuhi hak dan kewajiban untuk memiliki tempat tinggal. Untuk itu, sudah menjadi pengabdian untuk kita menaati dan menegakkan aturan demi kebaikan bersama.

Dan berbagai daerah di Indonesia khususnya di Kota Bengkulu membutuhkan biaya pembangunan yang sangat besar, untuk itu Bapenda terus mencari dan menggali PAD yang bisa digarap.

“Alhamdulillah, BPHTB kita diatas target dan perwal ini (Nomor 43 tahun 2019) sangat berguna untuk masyarakat Kota Bengkulu,” pungkasnya.

Diakhir, Gita juga menegaskan kembali bahwa dokumen BPHTB salah seorang warga yang sempat viral mencapai Rp1,7 M tidak ada di Bapenda, dan kemungkinan penghitungan itu belum melalui prosedur lainnya yang telah ditetapkan dan apabila sudah melalui prosedur tersebut bisa disimpulkan BPHTB tidak mencapai setinggi itu. (Tim Redaksi Media Center Kominfo Kota Bengkulu/toeb)