Disdukcapil Berikan Layanan Antar Jemput bagi Ibu Melahirkan dan Menyusui

:


Oleh KOTA PADANG PANJANG, Senin, 7 Juni 2021 | 21:30 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Padang Panjang, InfoPublik – Sebuah inovasi kembali dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Padang Panjang.

Bagi ibu yang baru melahirkan dan menyusui untuk pengurusan KK, Akta Anak dan KIA, Disdukcapil memberikan pelayanan antar jemput. Pelayanan tersebut dilakukan jika ada permintaan melalui website paduko.padangpanjang.go.id.

Jika ada permintaan bagi dari yang ibu melahirkan atau sedang menyusui untuk pengurusan data kependudukan baru melalui aplikasi tersebut, kami siap melayani.

"Tidak hanya dari layanan aplikasi Paduko, kami juga koordinasi bersama bidan," jelas Kadis Dukcapil melalui Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Rimanita Erizon,  kepada Kominfo, Senin (7/6/2021).

Dikatakannya, ada tiga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di antaranya diantar, dijemput sendiri dan cetak sendiri (kecuali untuk cetak KTP dan KIA). Jika masyarakat minta diantar, Laskar Dukcapil akan mengantar ke alamat.

Lebih lanjut ditambahkan Rima, untuk kepengurusan Akta Kelahiran, syarat yang harus disiapkan yakni Surat Keterangan Kelahiran dari dokter atau bidan, fotokopi Surat Nikah/Akta Kelahiran (dilegalisir untuk anak pertama).

STPJM data pasangan suami istri (bagi orangtuanya yang kawin tidak tercatat tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkutan), fotokopi KK, fotokopi KTP orangtua (bagi yang berusia 19 tahun ke atas diganti dengan fotokopi yang bersangkutan).

Surat Pernyataan yang berisikan bersedia dibuatkan Akta Anak Seorang Ibu (jika tidak memiliki surat nikah/akta orangtua) dan data pendukung lainnya seperti Ijazah/SK PNS (jika ada).

Disebutkannya, sejak diberlakukannya seluruh layanan kependudukan secara online melalui aplikasi Paduko (Pelayanan Administrasi Kependudukan Online), masyarakat lebih mudah mengakses dan memperbaharui data kependudukan.

Jenis dokumen kepedudukan tersebut di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta dan KIA. Namun untuk perekaman KTP-el bagi yang belum pernah memiliki, tetap datang ke Disdukcapil.

"Untuk pembuatan KK bagi calon penganten, kami telah bekerja sama dengan Kemenag melalui aplikasi Selalu Samawa. Jadi setelah ijab kabul, penganten baru telah menerima KK baru," ujarnya. (mcpadangpanjang/toeb)