:
Oleh MC KAB PEMALANG, Sabtu, 5 Juni 2021 | 22:18 WIB - Redaktur: Tobari - 382
Pemalang, InfoPublik - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang masa bhakti 2021 - 2026, Sabtu (5/6/2021), dikukuhkan oleh Ketua PPDI Provinsi Jawa Tengah Cutsuyadi di pendopo Kabupaten Pemalang.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diwakili Kepala Dispermades Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo mengucapkan selamat kepada Pengurus PPDI di Kabupaten Pemalang telah dilantik.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pemalang, saya mengucapkan Selamat Bertugas, semoga dapat mengemban amanah sebagai Pengurus PPDI secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di seluruh Desa," kata Tutuko.
Tutuko mengatakan, tujuan Pemerintahan Daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara aktif, proporsional dan kontruktif pada berbagai bidang pembangunan.
Dalam hal ini masyarakat tidak hanya sebagai obyek, tetapi diharapkan pula sebagai subyek dalam pembangunan.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah yang merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat perlu senantiasa pro aktif dan antisipatif menjawab berbagai tantangan dan perubahan yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelayanan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Perlu dipahami pula, pentingnya Pemberdayaan Masyarakat (Empowering) yang memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat", ujarnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan figur pimpinan, pengurus, dan penggerak yang mampu menjadi motivator dan dinamisator bagi perkembangan Desa.
Para pengurus perlu memahami filosofi masyarakatnya dan memahami beberapa falsafah kepemimpinan diantaranya kepemimpinan Jawa “Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”.
Sebagaimana visi pembangunan Kabupaten Pemalang yang tertuang dalam Dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 yaitu
Terwujudnya Kabupaten Pemalang yang Adil, Makmur, Agamis dan Ngangeni” dimana visi tersebut memiliki 4 (empat) program unggulan yaitu Dewi (Desa Wisata), Dedi (Desa Digital), Desi (Desa Sinergi) dan Koin (Kota Industri).
Dengan adanya beberapa program unggulan yang sasaran utamanya adalah desa, saya harap seluruh perangkat desa dapat berinovasi dalam memajukan dan mengembangkan desa sesuai dengan potensi yang dimiliki masing - masing desa.
"Baik Sumber Daya Alamnya, Sumber Daya Manusianya maupun Sumber Daya Buatannya yang sudah ada maupun yang masih dalam perencanaan," kata Tutuko.
Sementara itu Ketua pengurus PPDI Provinsi Jawa Tengah Cutsuyadi menjelaskan Kabupaten Pemalang ini ada 2 SKP yang pertama SKP yang diterbitkan tanggal 17 Mei 2021 kemudian ada SKP yang diterbitkan tanggal 25 Mei 2021 dengan bulan yang sama dalam waktu satu minggu ada dua SKP dengan nama yang sama yaitu PPDI Kabupaten Pemalang.
"Karena saya yakin semua dari teman- teman itu adalah senior-senior saya yang satu di bawah kepemimpinan Dastro yang satu ada aidin juga dulunya awalnya juga sama - sama berjuang untuk perangkat desa," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwasanya pengurus PPDI Kabupaten dilantik oleh pengurus PPDI Provinsi dengan dihadiri oleh Rapat anggota yang telah memilih pengurus tersebut itu sudah amanah dalam anggaran rumah tangga PPDI.
PPDI Provinsi akan segera menyurat kepada pengurus pusat agar mencabut SK kepengurusan yang telah dikukuhkan oleh pengurus pusat, kalau itu memang yang dikehendaki oleh Kesbangpolinmas sebagai syarat harus cabut SK yang pertama.
Setelah jenengan sebagai pengurus PPDI Kabupaten Pemalang Pemalang ini terlantik sudah dinyatakan sah masih ada tugas berat yang perlu jenengan perjuangkan ada wacana -wacana yang menggelegar yang menggemparkan semua perangkat desa.
Diantaranya dalam waktu dekat nanti akan ada yang namanya revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 yang di dalamnya ada tarik -menarik awalnya tentang bengkok kemudian kasus pemecatan atau pemberhentian perangkat desa dengan tanpa prosedural.
"Yang ketiga tentang status perangkat desa dan yang terakhir usulan khusus untuk pengaturan undang -undang tentang perangkat desa," kata Cutsuyadi.
Dikatakan nanti ketika anggota PPDI statusnya punya nomor induk aparatur Pemerintah desa atau aparatur desa jika ada pemberhentian itu tidak harus sekaligus penguasa yang memberhentikan itu kepala desa, dan ini harapan dari teman-teman yang kemarin dan alhamdulillah dihadiri oleh semua provinsi dan kabupaten.
"Dan Alhamdulillah 243 personil yang diterima rencananya hanya 100 personil diberikan ruang peluang masuk untuk revisi Undang -Undang Nomor 16", pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Forkompinda Kabupaten Pemalang, OPD terkait dan tokoh Masyarakat setempat. (MC Pemalang/toeb)