:
Oleh MC KAB PEMALANG, Senin, 31 Mei 2021 | 15:49 WIB - Redaktur: Tobari - 279
Pemalang, InfoPublik - Disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Forkopimda dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana dari fraksi PDIP, Senin (31/5/2021) secara resmi diambil sumpahnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pemalang masa jabatan 2019 - 2024.
Pengucapan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang lama.
Saat memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka pengucapan sumpah Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, atas nama Tatang Kirana, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Subur Musoleh menyampaikan, rapat tersebut merupakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah Ketua DPRD Kabupaten Pemalang atas nama Tatang Kirana.
Subur menambahkan, sesuai tata tertib DPRD rapat paripurna tersebut tidak memerlukan forum oleh karena itu daftar hadir anggota tidak dibacakan.
Sebelum dilakukan pengucapan sumpah Ketua DPRD, Subur menyampaikan, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 70/70 Tahun 2020 Tanggal 27 Oktober 2020 tentang peresmian, Pemberhentian pimpinan dan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pemalang, menetapkan pemberhentian HM. Agus Sukoco, sebagai ketua dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pemalang karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Kedua, berdasarkan usulan dari DPC PDI Perjuangan, DPRD Kabupaten Pemalang menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 April 2021 tentang penetapan calan ketua DPRD Kabupaten Pemalang a.n. Tatang Kirana, SIP yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati guna mendapatkan peresmian pengangkatannya.
Ketiga, atas dasar usulan pengangkatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/33 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa jabatan 2019-2024.
Keempat, berdasarkan pasal 165 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2020 tentang cipta kerja menyebutkan bahwa, pimpinan DPRD sebelum mengasuh jabatannya, mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Pemalang Abdul Latif menyampaikan, Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/33 tahun 2021 tentang peresmian, pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa jabatan 2019-2024.
Menetapkan Tatang Kirana sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang masa jabatan tahun 2019 - 2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.Kedua, Keputusan Gunernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Usai diambil sumpahnya, Tatang Kirana mendapatkan ucapan selamat dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Anggota Forkopimda dan dari seluruh undangan yang hadir. (MC Pemalang/toeb)