Bupati Temanggung Keluarkan SE Pedoman Salat Idulfitri 1442 H

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 7 Mei 2021 | 12:19 WIB - Redaktur: Juli - 230


Temanggung, InfoPublik - Lantaran masih masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Temanggung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/008 Tahun 2021 tentang Pedoman Salat Idulfitri 1442 H.

Dalam SE tersebut mengatur tentang berbagai hal berkaitan dengan Idulfiitri, mulai malam takbir, salat Idulfitri hingga tradisi ‘ujung-ujungan’ (silaturahmi). 

Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono mengatakan, melalui SE Bupati Temanggung meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi beberapa hal yang telah termaktub dalam SE tersebut. Langkah ini ditempuh guna meminimalkan penularan COVID-19 di masyarakat. 

"Kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung dilarang melaksanakan takbir keliling, melainkan tetap menggemakan takbir dan tahmid di masjid yang dilakukan oleh takmir atau jemaah yang terbatas jumlahnya. Kemudian pelaksanaan salat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di RT yang diatur dalam PPKM Mikro berada di zonasi hijau dan kuning," katanya, Jumat (7/5/2021), di Temanggung.

Adapun bagi masjid dan lapangan terbuka yang berada di zonasi oranye dan merah dilarang menyelenggarakan salat Idulfitri. Kemudian pembatasan jemaah salat Idulfitri dilakukan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/lapangan terbuka. 

Djoko menyebut, takmir masjid diwajibkan menunjuk petugas guna memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah salat Idulfitri, menyediakan sarana cuci tangan, mengukur suhu dan jika ditemukan jemaah yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk. Kemudian menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal jarak 1 meter. 

Takmir harus memasang imbauan berupa spanduk dan pamflet tentang penerapan protokol kesehatan di area sholat dan tempat strategis. Sebaliknya para jamaah pun harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, termasuk membawah sajadah dan mukena sendiri. 

"Kalau untuk pelaksanaan kegiatan silaturahmi, saling berkunjung dan sejenisnya dilakukan dengan ketentuan dilarang di wilayah zona oranye dan merah, itu sudah diatur dalam PPKM Mikro," kata dia.

Sementara di wilayah Rukun Tetangga zonasi hijau dan kuning diperbolehkan dengan syarat silaturahmi hanya dilakukan dalam satu desa, itupun tidak boleh bersalam-salaman. "Kalau antardesa dilarang, termasuk tidak boleh mengadakan open house, halal bi halal, ataupun pengajian akbar dalam rangka Idulfitri 1442H/Tahun 2021," terang dia.

(MC.TMG/Arya;Ekape)