Seluruh Aktivitas di Obyek Wisata di Bone Bolango Kembali Dihentikan

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Kamis, 6 Mei 2021 | 22:33 WIB - Redaktur: Tobari - 347


Bonebol, InfoPublik – Mengantisipasi tingkat perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo.

Selain itu, untuk menindaklanjuti pokok-pokok notulen rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango perihal pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya di Provinsi Gorontalo.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou kembali mengeluarkan edaran dengan Nomor 200/BKB-POL/ 66/V/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Edaran yang ditandatangani Bupati Bone Bolango Hamim Pou tertanggal 5 Mei 2021 itu, sedikitnya memuat enam hal.

Di antaranya pertama mulai tanggal 12-20 Mei 2021 seluruh aktifitas di obyek wisata di wilayah Kabupaten Bone Bolango baik yang dikelola oleh Pemda maupun yang dikelola oleh masyarakat, baik secara perorangan dan atau secara berkelompok agar dapat dihentikan aktifitasnya untuk sementara waktu sebagai upaya pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid 19.

Kedua, tidak melaksanakan acara/kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang dari tanggal 12-20 Mei 2021.

Ketiga, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, café, restoran atau tempat keramaian umum lainnya.

Keempat untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan dirumah ibadah di wilayah tempat tinggal masing-masing dengan memperhatikan jumlah kehadiran jamaah paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan cegah sebaran covid-19.

Kelima, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polres Bone Bolango akan melakukan upaya rekayasa lalu lintas dalam rangka upaya menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan di jalan utama di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Keenam, untuk efektifnya surat edaran ini, maka aparat TNI/POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja serta Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bone Bolango akan melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan sekaligus dapat membubarkan segala aktifitas yang dinilai bertentangan dengan surat edaran ini.

Edaran tersebut, ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone Bolango, dan Camat se Kabupaten Bone Bolango.

“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atasnya disampaikan terima kasih,”kata Bupati Hamim Pou sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)