Pemprov Gorontalo dan Sulawesi Utara Kompak Lakukan Larangan Mudik

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 6 Mei 2021 | 21:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 108


Gorontalo Utara, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara bersama-sama melakukan larangan mudik bagi masyarakat pelintas batas di kedua daerah.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kompak mendukung larangan mudik. Kekompakan ini terlihat saat keduanya meninjau posko perbatasan darat dua daerah di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kecamatan Pinogaluman, Bolaang Mongondow Utara, Kamis (6/4/2021).

Pada Kamis ini merupakan awal larangan mudik yang berlaku hingga 17 Mei 2021. Dari hasil pantauan lapangan, puluhan aparat gabungan berjaga di perbatasan kedua provinsi ini. Perbatasan terlihat sepi tanpa ada kendaraan yang melintas di antara dua daerah, kecuali kendaraan logistik.

“Saya kira apa yang kita lihat di dua posko pengamanan ini sudah berjalan dengan baik. Berbeda dengan tahun lalu waktu kita melakukan pembatasan, terjadi kemacetan yang sangat panjang. Saya kira ini koordinasi yang baik antara provinsi sehingga berjalan sesuai dengan harapan,” kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Hal senada dituturkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Menurut Rusli Habibie melihat kepatuhan masyarakat sekarang terhadap larangan mudik, berarti koordinasi yang dilakukan berjalan dengan baik. Ini berbeda pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, kemacetan panjang terjadi di sekitar wilayah perbatasan.

“Saya dan Gubernur Sulut hadir di sini lengkap dengan Forkopimda masing-masing. Terpantau tidak ada mobil yang berusaha keluar masuk di dua wilayah ini. Kami senang, masyarakat akhirnya patuh pada aturan ini. Walaupun masih banyak yang nyinyir, mengata-ngatai kinerja kami, tidak apa ini semua demi keselamatan,” ucap Rusli Habibie.

Keduanya berharap situasi kondusif di semua titik perbatasan bisa berlangsung hingga 17 Mei. Masyarakat diminta tidak memaksakan diri untuk mudik kecuali yang dibolehkan sesuai ketentuan.

Kendaraan yang diizinkan masuk pada masa mudik ini adalah yang memuat logistik maupun bahan kebutuhan masyarakat, itupun harus memenuhi persyaratan seperti membawa surat tugas dan hasil tes antigen Covid-19. Jika tidak ada surat antigen, diwajibkan menjalani tes antigen Covid-19 yang telah disediakan di tiap-tiap posko. (MCGorontaloprov/Echin/Rosyid)