Jembatan Ploso Lama Rentan Dilintasi, Pemerintah Larang Kendaraan Golongan I dan II Melintas

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 6 Mei 2021 | 20:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 131


Surabaya, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jombang, serta pihak kepolisian melarang kendaraan berat dengan tonase 30 ton ke atas melintas di Jembaran Ploso Lama. Pasalnya, kondisi yang relatif rentan sehingga harus dilakukan pembatasan. Sebagai solusinya, telah disiapkan sejumlah jalur alternatif bagi kendaraan bermuatan berat (kendaraan kelas jalan I dan II) yang hendak melintasi Jembatan Ploso Lama di Jombang.

"Jadi, mulai tanggal 06 Mei 2021, kendaraan berat tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Ploso Lama. Jadi, hanya kendaraan kelas III dan selebihnya yang boleh lewat. Kami akan siapkan sejumlah jalur alternatif yang dapat dilalui oleh kendaraan berat,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Jatim, Tutuk Suryojatmiko, Kamis (5/5/2021).

Adapun jalur alternatif yang disiapkan tersebut diantaranya adalah bagi kendaraan besar dari arah Babat yang akan menuju ke Jombang, lanjut Tutuk, akan dialihkan dari simpang 4 Kabuh lurus ke jalan raya Tapen-Kabuh-jalan raya Kudu ke jalan raya Gedek masuk pintu tol Gedek keluar pintu tol Tembelang.

“Sedangkan untuk kendaraan besar dari Jombang yang akan menuju ke Lamongan atau Bojonegoro dialihkan menuju pintu tol Tembelang keluar pintu tol Gedek. Ke jalan raya Gedek lurus ke jalan raya Kudu dan simpang 3 Tapen keluar di simpang 4 Kabuh, terus menuju Babat,” katanya.

Tutuk mengimbuhkan, jalur-jalur alternatif itu disiapkan karena kondisi jembatan Ploso Lama itu cukup rentan dilintasi oleh kendaraan berat, karena lengkungan jembatan atau chamber¬-nya sudah ada yang flat di bentang 50, yang disebabkan oleh seringnya kendaraan berat seperti truk besar dan tronton melintasi jembatan ini.

Dijelaskannya, Jembatan Ploso Lama ini didesain dengan BM 70 dan maksimal beban adalah 31 ton. Tapi kenyatannnya, jembatan ini sering dilintasi oleh kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas jembatan. Selain itu, juga usia jembatan yang dibangun pada tahun 1980 ini sudah 41 tahun, mendekati batas akhir usia pemakaian, yakni 50 tahun.

“Jadi para stakeholder, yakni DPU Bina Marga Jatim, Dishub Jatim, Dishub Jombang, Polda Jatim, serta Polres Jombang menyepakati bahwa kendaraan yang boleh melintasi Jembatan Ploso Lama hanya kelas III saja, sedangkan untuk kelas I dan II tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Tutuk juga menjelaskan bahwa hasil rakor terkait kebijakan dan informasi tersebut akan dipublikasikan melalui media cetak dan media sosial (medsos), milik Dinas PU Bina Marga Prov. Jatim, Dishub Jatim, Polda Jatim, Dishub Kab. Jombang, dan Polres Jombang.

“Ini bertujuan agar sosialisasi kami bisa masif, sehingga masyarakat paham terkait kebijakan larangan melintasi Jembatan Ploso, berikut jalur alternatifnya,” ujar Tutuk.

Disamping sosialisasi lewat media cetak dan medsos, pihaknya bersama Dishub Jatim juga akan memasang banner dan rambu permanen "Larangan Melintasi Jembatan Ploso Lama dan jalur alternatifnya" di sejumlah titik. Diantaranya, Perempatan Kabuh, Perempatan Sambong, exit Tol Tembelang dan Gedek, serta Pertigaan Tapen.

“Di samping itu, pihak Dishub Jatim juga akan berkirim surat ke Organda perihal larangan melintasi Jembatan Ploso Lama dan jalur alternatifnya,” pungkas Tutuk. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-jal)