Operasi Ketupat Semeru 2021, Petugas Bakal Periksa Kendaraan Box Tertutup

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 6 Mei 2021 | 12:44 WIB - Redaktur: Juli - 202


Lumajang, InfoPublik – Menjelang Lebaran, Tim Gabungan Operasi Ketupat Semeru 2021, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan.

Untuk mengantisipasi segala kemungkinan petugas nantinya, juga akan memeriksa dengan teliti kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan box tertutup.

"Jadi kita akan lakukan pemeriksaan angkutan barang, karena dikhawatirkan kendaraan angkutan barang digunakan untuk mengangkut orang ataupun bahan-bahan terlarang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (5/5/2021).

Yudha juga mengatakan, kendaraan angkutan barang atau logistik diperbolehkan untuk beroperasi pada saat diberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei-17 Mei 2021.

Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021. Meskipun demikian, tetap dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Penyekatan.

Selain itu, Yudha mengatakan bahwa, terkait pemeriksaan di Pos Penyekatan, nantinya akan dibagi dalam tiga jalur untuk memudahkan pemeriksaan. Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, akan diminta putar arah dan tidak diizinkan melintasi wilayah Kabupaten Lumajang.

"Ada tiga jalur, untuk R2 kemudian untuk R4 dan angkutan dan untuk kendaraan yang di luar plat N dan P, semua kendaraan akan masuk jalur," ujar dia.

Yudha juga mengimbau, agar masyarakat untuk sementara tidak melakukan aktivitas di luar wilayah Kabupaten Lumajang karena dikhawatirkan akan menyebabkan lonjakan kasus COVID-19.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada petunjuk secara teknis tentang larangan operasi untuk angkutan barang. Namun demikian, setiap perlakukan di masing-masing check point setiap rayon dimungkinkan berbeda.

Sementara untuk angkutan umum antar kota sudah dihentikan sesuai dengan waktu larangan mudik yang ditentukan, sedangkan angkutan dalam kota masih diperbolehkan beroperasi.

"Untuk angkutan kota masih berjalan, kami tidak mengambil kebijakan untuk menghentikan operasional angkutan kota," imbuh dia. (MC Kab. Lumajang/Fd/An-m)