Di Tengah Pandemi COVID-19, Pernikahan Disarankan Digelar di Kantor Urusan Agama 

:


Oleh MC KAB TOBA, Kamis, 6 Mei 2021 | 13:54 WIB - Redaktur: Kusnadi - 200


Toba, InfoPublik - Di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, pelayanan pernikahan disarankan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), hal itu untuk mewaspadai peyebaran COVID-19 sekaligus mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balige Kementerian Agama RI, Hasiholan Gultom, S.AG kepada MC Toba di ruang kerja kantornya yang beralamat di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Kamis (6/5/2021).

Menurut Hasiholan Gultom, yang didampingi Sulaeman Tambunan selaku Pramubakti Staf dan Oprator KUA Balige,  pelayanan nikah dilangsungkan dengan dua cara yakni di Kantor KUA dan di luar Kantor KUA diantaranya dapat dilakukan di rumah, masjid maupun di gedung serbaguna.

"Namun karena situasi pandemi COVID-19 masih tengah berlangsung, disarankan untuk dilangsungkan di Kantor KUA saja untuk mewaspadai penyebaran COVID-19," sebut Hasiholan.

Ditambahkannya, hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19 dimana pihaknya tetap berupaya menekan tingkat penyebarannya di Toba.

Sejak pandemi merebak, angka perkawinan tidak begitu tinggi, di tahun 2020 lalu cuma 16 orang saja yang dilayani pernikahan sesuai hukum Islam, sementara tahun 2021 ini masih 3 orang daftar nikah yang sudah diterima dan akan dinikahkan usai lebaran Idulfitri 1442 H tahun 2021 ini.

Pelayanan pernikahan yang dilangsungkan di Kantor KUA tetap dalam kepatuhan protokol kesehatan, demikian juga saat acara resepsi selalu diimbau agar tetap mematuhi prokes COVID-19.

"Kita berharap, pandemi ini segera berakhir agar segala aktivitas dapat berlangsung secara normal ditengah masyarakat," tandas Hasiholan.(MC Toba james/rik)