Optimalkan PAD, Pemkab Bone Bolango Akan Pungut Retribusi Masuk Obyek Wisata

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Selasa, 4 Mei 2021 | 21:48 WIB - Redaktur: Tobari - 141


Bonebol, InfoPublik – Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata, Pemkab Bone Bolango rencananya akan menerapkan pemungutan retribusi masuk ke setiap obyek wisata di daerah ini. Seperti halnya di sejumlah obyek wisata di Kecamatan Kabila Bone.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan peningkatan PAD di bidang pariwisata yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bone Bolango, Dr. Merlan S. Uloli, di ruang rapat Wakil Bupati, Selasa (4/5/2021).

Rapat tersebut menghadirkan Kepala BKPD Jusni Bolilio, Kepala Disparekraf Lukman A. Daud dan jajaran pejabat eselon III dan IV di Disparekraf Bone Bolango, Camat Kabila Bone Dahlan Tomelo, Kabid Pendapatan BKPD Adisaputera Abd. Karim, Kades Botubarani, Botutonuo, Molutabu, dan perwakilan Pokdarwis.

Wakil Bupati Merlan Uloli mengatakan sektor parawisata Bone Bolango luar biasa potensinya. Namun diakuinya selama ini belum terkelola dengan baik, hanya dikelola oleh masing-masing pemilik tanah yang ada di sekitar lokasi obyek wisata tersebut.

Olehnya lewat pertemuan itu, kata Merlan Uloli, pihaknya berkeinginan bagaimana pemerintah daerah bisa bersama-sama dengan masyarakat untuk mengelola obyek wisata yang selama ini hanya dikelola oleh masyarakat sekitar.

Dengan tidak mengganggu pendapatan dari masyarakat itu sendiri sebagai pengelola wisata yang selama ini sudah jalan.

Merlan menuturkan Bone Bolango itu kaya, tapi kekayanya di bidang pariwisata yang paling banyak. Makanya sektor pariwisata inilah yang akan kita kelola dengan baik.

”Tentunya melalui pertemuan dengan Camat dan Kepala Desa, serta nantinya kita akan ditindaklanjuti dengan pertemuan langsung bersama setempat,”tutur Merlan Uloli.

Merlan mengungkapkan besar harapannya dengan kebersamaan pemerintah daerah dan masyarakat kedepan dalam mengelola obyek wisata yang saat ini dikelola oleh masyarakat sekitar, ini akan membawa sektor parawisata Bone Bolango lebih baik lagi pengelolaannya.

“Tentunya juga ada retribusi PAD yang masuk pada pemerintah daerah untuk membangun pariwisata di Bone Bolango itu sendiri,”ungkapnya.

Upaya pemungutan retribusi masuk obyek wisata ini, lanjut Merlan, juga untuk menambah dan perbaikan pembangunan di sektor pariwisata itu sendiri, baik dari segi fasilitasnya, keindahannya, lingkungannya, dan kenyamanannya daripada pengunjung yang datang.

Paling penting adalah dengan adanya penambahan dan perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana di obyek wisata, ini bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar obyek wisata itu sendiri.

”Dengan harapan pendapatannya melalui pariwisata ini lebih baik dan lebih besar lagi,”urai Wabup Merlan Uloli.

Kepala BKPD Bone Bolango, Jusni Bolilio, menambahkan pemungutan retribusi obyek wisata ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Jadi pengenaan retribusi di pintu masuk obyek wisata. Dengan pemberlakuan retribusi ini tidak berpengaruh sama sekali bagi masyarakat pemilik gazebo, tukang parkir maupun penjual yang ada di obyek wisata tersebut. Semua itu berjalan seperti biasa,”tambah Jusni Bolilio. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)