Dinas Pendidikan Toba Melarang Pungutan Uang di Sekolah

:


Oleh MC KAB TOBA, Selasa, 4 Mei 2021 | 16:14 WIB - Redaktur: Tobari - 959


Toba, InfoPublik - Pungutan yang dilakukan SMP Negeri 2 Silaen, kecamatan Silaen, Kabupaten Toba menuai protes dari para orang tua. Pungutan sebesar Rp60.000 per siswa ini dilakukan atas inisiatif komite sekolah ini.

Ketua Komite SMPN 2 Silaen, Efendi Silaen saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu atas dasar kesepakatan untuk pembangunan jaringan WiFi di sekolah tersebut.

Atas pungutan ini, orang tua siswa protes karena dinilai mubazir. Sebab siswa hanya belajar di rumah dan tidak menggunakan jaringan WiFi sekolah.

Kepala sekolah Henry Simanjuntak tidak menjawab pertanyaan karena masih berada di suatu acara dan hanya menyarankan untuk komunikasi dengan komite sekolah.

Salah seorang orang tua siswa J. Napitupulu mengatakan jika hal tersebut mubazir. Ia terpaksa membayar uang tersebut ke ibu Limbong.

Sejumlah warga menilai jika spanduk yang bertuliskan sekolah ini bebas pungutan hanya slogan saja, karena tetap ada pungutan siswa seperti pembuatan jaringan WiFi.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, Parlinggoman Panjaitan mengatakan jika hal itu baru diketahuinya dan mengatakan jika hal tersebut menyalahi aturan.

"Dinas pendidikan tidak pernah mengusulkan hal tersebut dan tidak pernah diberitahu kepada kami," sebut Parlinggoman, Selasa (4/5/2021).

Ditegaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap tidak memperbolehkan adanya pungutan tersebut karena menyalahi aturan.

Ketua Komite SMPN 2 Sialen, Efendi Silaen mengatakan jika hal tersebut memang tidak boleh. "Kami ingin sekolah ini maju makanya kami punya inisiatif seperti itu," katanya menyebutkan alasan pungutan tersebut. (MC Toba pintor/rik/toeb)