BI: Larangan Mudik tak Pengaruhi Penukaran Uang Baru

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Minggu, 18 April 2021 | 12:07 WIB - Redaktur: Tobari - 310


Surabaya, InfoPublik – Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur menilai, adanya larangan mudik lebaran oleh pemerintah tahun 2021 ini tidak akan mempengaruhi penukaran uang baru.

Deputi Kepala Perwakilan BI Jatim, Imam Subarkah, mengatakan, adanya larangan mudik tidak memberikan efek terhadap rendahnya masyarakat untuk menukarkan uang baru saat lebaran.

“BI sendiri memberikan kebijakan, agar tidak melakukan penukaran uang secara langsung di masyarakat,” ujarnya di sela acara Pelatihan Wartawan BI Jatim 2021 di Surabaya, Sabtu (17/4/2021).

Imam Subarkah menjelaskan, BI Jatim telah mempersiapkan kebutuhan uang pecahan baru baik Ramadan dan lebaran tahun 2021.

Dirinya menerangkan, dari data BI Jatim Ramadan dan lebaran tahun 2020 lalu khusus untuk Surabaya saja BI menyiapkan dana Rp11,8 triliun, dan tahun 2021 ini BI telah menyiapkan sama seperti tahun lalu yaitu Rp11,8 triliun.

Imam Subarkah kembali menjelaskan, sementara kalau kebutuhan uang pecahan baru di lebaran tahun 2021 untuk wilayah BI Jatim yang meliputi 14 kabupaten dan kota, BI Jatim telah menyiapkan total Rp30 triliun.

Dirinya kembali mengatakan, untuk lebaran tahun ini BI tidak menggelar penukaran uang kecil pecahan baru di masyarakat, sama seperti lebaran tahun lalu karena masih masa pandemi COVID-19.

Tapi, kata Imam Subarkah, masyarakat bisa melakukan tukar uang baru di kantor bank-bank yang sudah ditunjuk BI, termasuk pecahan uang baru Rp75.000 masyarakat bisa menukarkannya.

“Kebetulan uang pecahan Rp75 ribu kan sudah bisa buat transaksi, atau bisa dijadikan koleksi,” ungkapnya.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-ryo/toeb)