TJKPD Kabupaten Cilacap dan Loka POM Banyumas Gelar Rakor Keamanan Pangan

:


Oleh MC KAB CILACAP, Sabtu, 17 April 2021 | 05:54 WIB - Redaktur: Tobari - 234


Cilacap, InfoPublik – Berbagai upaya terus dilakukan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap, untuk mengedukasi pedagang dan masyarakat akan pentingnya bahan pangan yang aman.

Dalam hal ini, keamanan pangan tidak hanya berdasarkan mutu dan kualitas, tetapi juga bebas dari bahan kimia berbahaya.

Hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam Rakor TJKPD Kabupaten Cilacap di Ruang Jalabumi Setda Cilacap, Kamis (15/4/2021).

Rakor dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Cilacap, Drs. Wasi Ariyadi, didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap Ir. Susilan, dan Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto, SH.,MH.

Berdasarkan evaluasi dan monitoring kegiatan sebelumnya, TJKPD masih menemukan berbagai produk olahan makanan mengandung bahan kimia berbahaya.

Diantaranya teri nasi dan cumi kering berformalin, serta kerupuk merah, karag, dan jipang beras yang menggunakan pewarna Rhodamin B. Produk tersebut dijajakan bersama kerupuk dan bahan pangan lain yang sudah aman.

“Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Loka POM Banyumas dan sudah ditndaklanjuti,” kata Wasi.

Dijelaskan, hasil monitoring secara terus menerus setiap tahun telah berhasil meurunkan jumlah bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Misalnya makanan basah berformalin pada berberapa monitoring tidak ditemukan. Namun tidak menutup kemungkinan produk tersebut beredar kembali, dan ada kecenderungan mengganti formalin dengan boraks.

“Pedagang harus diberi pengertiansecara terus menerus tentang bahan bahan berbahaya dalam makanan, dan menjadi tugas tambahan bagi pengelola pasar untuk ikut memantaunya”, jelasnya.

Terkait gula masakan, saat ini industri di Kabupaten Cilacap jumlahnya semakin bertambah. Diperkirakan lebih dari 100 industri yang tersebar di beberapa kecamatan.

Antara lain Jeruklegi, Kawunganten, Bantarsari, Gandrungmangu, Patimuan, Kedungreja, dan Cipari. Untuk perizinan, industri gula masakan kini bukan lagi ranah P-IRT tapi BPOM dengan Izin edar MD.

Sebab tempat pengolahannya bukan pada dapur rumah tangga, dengan rata rata produksi di atas 1 ton per hari.

“Dari ratusan industri, baru ada satu izin edar gula coklan sukrosa dengan merk “Manggar Manis” atas nama Dian Mandiri di Jalan Raya Cikembulan, Jeruklegi,” kata Wasi.

Berdasarkan data Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap tahun 2019, di Jeruklegi ada 17 pelaku usaha gula masakan dengan jumlah produksi per bulan mencapai 224 ton.

Di Kawunganten baru tercatat ada 6 pelaku usaha dengan jumlah produksi per bulan 7 ton, dan sisanya masih banyak yang belum dilaporkan. Di Kecamatan Bantarsari 18 pelaku usaha dapat memproduksi 326,1 ton gula olahan.

Sementara di Kecamatan Patimuan ada 38 pelaku usaha yang memproduksi 480,5 ton gula maskan per bulan, dan 18 pelaku usaha lainnya di Kecamatan Kedungreja mampu memproduksi 173,5 ton gula masakan.

Untuk kecamatan Gandrungmangu dan Cipari masih belum dilaporkan, bahkan di Cipari ada 1 pelaku usaha sebagai distributorgula rafinasi, dextrose,d an bahan pembuat gula masakan lainnya.

Kepala Loka POM Banyumas, Sulianto, SH.,MH menjelaskan, gula olahan sebenarnya boleh diproduksi masyarakat asalkan memenuhi syarat.

Namun di lapangan, banyak pelaku usaha yang memproduksi gula olahan dengan bahan tambahan yang melebihi batas. Di sisi lain, kurangnya sanitasi lingkungan industri gula masakan juga menjadi sorotan utama Loka POM Banyumas.

“Jadi perlu ada sosialisasi pelaku usaha, di mana untuk memproduksi pangan harus dengan hygine sanitasi yang ketat, tidak sembarangan. Karena pangan ini kebutuhan dasar manusia”, tegasnya.(dn/kominfo/toeb)