Ada Beberapa Jenis Pengurusan Sertipikat Tanah

:


Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 16 April 2021 | 17:44 WIB - Redaktur: Tobari - 398


Sorong, InfoPublik – Ada beberapa jenis pengurusan  sertipikat tanah. Apakah pengusan sertipikat awal, atau hanya sertipikat balik nama saja, atau sertipikat pemisahan.

Jenis pekerjaan kalau tidak membutuhkan kegiatan di lapangan itu hanya 14 hari kerja saja langsung selesai, ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong Subur, kepada sejumlah awak media, Kamis (15/4/2021) di Aimas, usai mengikuti Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah terkait di daerah ini.

Kecuali ada kelengkapan yang dipersyaratkan tidak lengkap belum bisa BPN selesaikan. Apabila pekerjaan yang membutuhkan kegiatan lapangan, pasti sedikit terlambat itu memang sudah pasti, jelasnya.

Begitu juga khusus yang balik nama,  waktu penyelesaian sekitar 14 hari. Prosedurnya setelah yang bersangkutan sepakat dengan  calon pembelinya, mereka akan ketemu dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan bukan Notaris.

Tentunya langkah awal, PPAT akan mengecek langsung apakah sertipikat itu datanya benar dan tepat. Dan jika itu sudah sesuai, lanjut Subur,  maka mereka langsung selesaikan transaksi, serta sekaligus membuat akta jual beli.

Ketika sudah selesai ditandatangani akta jual beli seluruh kelengkapan dibawa ke BPN untuk didaftarkan. Ketika masuk di BPN bisa didaftarkan itu sebenarnya 14 hari sudah tuntas.

Kadang kala memang  apabila proses pembuatan sertipikat lebih dari satu atau dua saja bisa 14 hari  langsung selesai. Nah, di sini tergantung berapa banyak sertipikat yang akan diproses secara bersamaan.

"Dan  intinya prosesnya tidak harus sampai berbulan-bulan, jika tidak ada sengketa dan lain sebagainya akan sedikit terhambat,” beber Subur.

Jika, dalam proses yang begitu lama sertipikatnya tidak kunjung selesai oleh PPAT dimaksud, maka masyarakat bisa mengadu melalui surat resmi  ke BPN.

Atas dasar pengaduan itu, kami dari BPN akan langsung menegur sekaligus memberi tindakan berupa  pembinaan langsung ke pejabat yang bersangkutan.

“Saya harus punya dasar secara tertulis berdasarkan  dari pengaduan itu, sehingga teguran yang akan kami layangkan ke PPAT itu juga disampaikan secara tertulis juga,” katanya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)