Pelaksanaan Ibadah Ramadan Di Masjid Harus Menerapkan Prokes Ketat

:


Oleh MC Prov. Kalimantan Selatan, Jumat, 16 April 2021 | 14:29 WIB - Redaktur: Tobari - 124


Banjarbaru, InfoPublik - Pelaksanaan peribadatan selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah selama pandemi Covid-19 di masjid dan musala harus ketat pelaksanaan protokol kesehatannya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Jadi didalam surat edaran tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Al-Qur’an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau mushola.

"Seperti menjaga jarak antar jemaah minimal satu setengah meter,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, M. Muslim, Banjarbaru, Jumat (16/4/2021).

Menurutnya, diantara tempat beribadah itu  berdasarkan kriteria penyebaran Covid-19  yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi). 

“Oleh karena itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye namun berlaku pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning,” ungkapnya.

Walaupun berlaku di zona hijau dan kuning diharapkan pelaksanaan protokol kesehatan ketat tidak membolehkan jamaah yang tidak menggunakan masker untuk masuk ke dalam masjid atau musala, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.

“Jadi terapkan protokol yang sangat ketat dilakukan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” ujarnya.

Selain kegiatan peribadatan, ujar Muslim, seperti ceramah juga hanya diberi waktu 15 menit, kemudian sahur dan buka puasa on the road dilarang dan dianjurkan untuk berbuka di rumah masing-masing.

“Namun apabila tetap melaksanakan buka bersama di masjid, protokol kesehatan ketat harus diterapkan, salah satunya dengan menyediakan nasi kotak untuk masing-masing orang,” beber Muslim.

Oleh sebab itu, dengan adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sangat detail yang melibatkan unsur RT dan RW disetiap desa dapat terkontrol dengan baik.

“Jadi tinggal Kabupaten/Kota melalui pimpinan daerahnya yang harus betul-betul menjalankan protokol kesehatan melalui PPKM tadi,” katanya. (MC Kalsel/tgh/ARH/toeb)