GTRA Untuk  Fasilitasi Penataan Aset Daerah

:


Oleh MC KAB SORONG, Kamis, 15 April 2021 | 16:30 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Sorong, InfoPublik – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bertujuan untuk penataan aset daerah. Salah satu tugasnya berfungsi memfasilitasi dan mendorong percepatan eksekusi program strategis nasional reforma agraria.

Meliputi, penataan aset, melalui legislasi aset, yang terdiri dari penyelesaian tanah transmigrasi, redistribusi tanah dari eks  HGU (hak guna usaha), tanah terlantar, PKH (pelepasan kawasan hutan).

Demikian paparan yang disampaikan Konsultan GTRA Tri Yuniarti Ambarsari, saat  berlangsungnya Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sorong, yang berlangsung di ruang pola, Kamis (15/4/2021) di Aimas.

Tujuan dibentuknya GTRA adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria.

"Serta, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” jelas Yuniarti.

Berikut, tujuan lainnya, yakni menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Serta, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan maupun memperbaiki menjaga kualitas lingkungan hidup.

Sementara agenda utama GTRA, meliputi  penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria. Penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria.

Agenda lainnya, lanjut Yuniarti,  kepastian hukum dan legalisasi aset atas tanah obyek reforma agraria, pembedayaan masyarakat dalam penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah obyek reforma agraria, serta kelembagaan pelaksanaan reforma agraria pusat dan daerah.

Sedangkan ruang lingkup pekerjaan GTRA, meliputi tahap persiapan dan perencanaan, tahap pelaksanaan, serta tahap pelaporan, ucap Yuniarti melalui tayangan slide pada Rakor tersebut. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)