Disdukcapil Bener Meriah Melakukan Perekaman KTP-el Terhadap Warga Gangguan Jiwa

:


Oleh KAB. BENER MERIAH, Kamis, 8 April 2021 | 22:01 WIB - Redaktur: Kusnadi - 189


Redelong, InfoPublik - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Bener Meriah melakukan perekaman KTP el terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa. Masyarakat yang mengalami gangguan jiwa tersebut berasal dari Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar. Warga yang mengalami gangguan jiwa tersebut diantar langsung oleh keluarga ke Disdukcapil, Kamis (8/4/2021). 

Kadisduk Capil Sasmanto, SE mengatakan bahwa setiap warga Indonesia wajib memiliki kartu identitas yaitu KTP-el sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Sasmanto juga menerangkan, jangankan orang yang sakit orang yang sehat juga perlu identitas. "Kalau untuk orang sakit dalam gangguan jiwa sangat perlu identitas guna untuk mendapatkan perhatian dari instansi lain baik itu berupa bantuan dan lain-lainnya," terangnya. 

Perekaman KTP- El dilaksanakan oleh petugas perekaman yaitu Said Fajrinsyah. Dia juga mengatakan kalau menghadapi warga dalam gangguan jiwa harus hati-hati dan juga harus memahami karakter warga tersebut, karena sesuai pengalaman yang lalu pernah juga mendapat serangan fisik. 

Sasmanto juga menyerukan kepada seluruh warga Bener Meriah yang memiliki keluarga sakit atau yang belum melakukan perekaman harap dibawa langsung ke kantor agar dilakukan perekaman. "Dalam waktu yang memungkinkan petugas perekaman juga mendatangi ketempat tinggal warga," tutup Sasmanto.