Susun RPPLH, Banyuasin Gelar Konsultasi Publik dan Penjaringan Isu

:


Oleh MC KAB BANYUASIN, Rabu, 24 Maret 2021 | 17:40 WIB - Redaktur: Juli - 356


Pangkalan Balai, InfoPublik -Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, saat membuka Konsultasi Publik dan Penjaringan isu dalam rangka penyusunan RPPLH Kabupaten Banyuasin di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu (24/03/2021).

Wabup mengatakan, RPPLH merupakan instrumen perancangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan undang-undang republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang pelindungan pengelolaan Lingkungan hidup.

Kemudian disinkronkan dengan dokumen perencanaan seperti rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana pembangunan jangka menengah serta RTRW.

"Sebagai dasar pemanfaatan sumber daya alam RPPLH bertujuan untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan serta untuk memenuhi kewajiban adanya perencanaan Lingkungan," kata dia.

Selanjutnya penyusunan RPPLH diharapkan mampu mengarahkan pembangunan agar berfungsi Lingkungan hidup tetap terjaga serta menjadi acuan induk.    

Dia menambahkan, penyusunan dokumen RPPLH ini sesuai dengan amanat Pasal 5 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota wajib menyusun RPPLH.

"Dalam penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Banyuasin 2021, sangat diharapkan dukungan bantuan dan kerja sama dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tim POKJA maupun Slstakeholder untuk dapat menyampaikan isu lingkungan untuk mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera," tegas dia.

Kepala Pengembangan Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatra Selatan Kementerian Kesehatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Amral Fery menyampaikan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka merumuskan isu lingkungan hidup untuk 5, 10, 20 hingga 30 tahun mendatang yang akan dijadikan fokus utama dalam penyusunan RPPLH. 

Selain itu menurut dia, tahun ini ada dua kabupaten yang akan menyelesaikan penyusunan RPPLH salah satunya ialah Kabupaten Banyuasin. Kemudian dalam proses penjaringan isu lingkungan ini dilakukan melalui 3 tahap, tahap pertama merupakan tahap brainstorming untuk menjaring isu lingkungan hidup secara umum dari semua peserta.

"Tahap selanjutnya dilakukan proses metaplan untuk mengerucutkan isu menjadi isu strategis dan tahap terakhir mekanisme skoring untuk menetapkan isu pokok dari isu strategis yang diperoleh. Isu pokok merupakan isu strategis yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam kurun waktu tertentu," ujar dia.

Dari proses penjaringan isu tersebut, dapat diperoleh isu pokok terkait lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin, di antaranya terkait pencemaran air, tutupan hutan, alih fungsi lahan, kebencanaan maupun tentang pengelolaan sampah.

Turut hadir Kabid Tata Lingkungan ITriana, mewakili Kepala DLH Sumsel, Asisten II H.M. Yusuf, Staf Ahli, Kepala DLH Banyuasin serta OPD Terkait.(DISKOMINFO/PKP)